PASURUAN, Tugujatim.id – Dewan Pers kembali melakukan terobosan dengan meluncurkan aplikasi pengaduan elektronik. Aplikasi pengaduan elektronik Dewan Pers ini diluncurkan guna mempermudah proses pengaduan masyarakat, terutama terhadap potensi pelanggaran kode etik dalam karya-karya jurnalistik.
Plt. Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan, dengan adanya aplikasi ini proses pengaduan bisa dilakukan dengan lebih cepat, sederhana, dan mudah. Masyarakat hanya perlu mengakses laman pengaduan.dewanpers.or.id.
“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk jurnalis lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan elektronik Dewan Pers yang simpel,” ujar Agung dikutip dari siaran pers yang dibagikan pada Senin (31/10/2022).
Seiring dengan adanya aplikasi pengaduan eletronik ini, Dewan Pers berencana akan menghapus proses pengaduan secara manual maupun e-mail. Menurut Agung, penghapusan pengaduan manual dan e-mail ini akan dilakukan bertahap mulai Januari 2023.
“Selama November-Desember 2022, masih bisa manual dan e-mail, tapi mulai Januari 2023. Dewan
Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” ungkapnya.

Dengan adanya layanan LPE, Dewan Pers menjamin siap merespons dengan cepat segala pengaduan yang ada. Termasuk untuk mengantisipasi situasi panas jelang kontestasi politik yang akan dimulai pada 2023.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengungkapkan, hingga Oktober 2022, sudah tercatat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan masyarakat. Namun, sebanyak 499 kasus atau 85 persen di antaranya sudah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” jelas Yadi.
Aduan karya jurnalistik yang diterima Dewan Pers juga didominasi platform pemberitaaan media online atau media cyber. Jumlahnya bahkan mencapai hingga lebih dari 95 persen dari seluruh aduan yang diterima.
Menurut Yadi, hal ini menjadi catatan khusus untuk pengelola media online agar tetap patuh dan tunduk pada aturan kode etik jurnalistik. Belum lagi, dalam pengamatan Dewan Pers, secara umum dapur redaksi media online bisa mengelola lebih dari 600 artikel atau konten berita per hari.
“Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus perkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi,” ujarnya.
Sebagai informasi, data Dewan Pers terhitung mulai periode Januari-31 Oktober 2022, ada sebanyak 499 kasus pengaduan yang berhasil dimediasi. Dan 331 kasus di antaramya diselesaikan lewat surat, 59 kasus diselesaikan melalui arsip, 78 kasus selesai lewat risalah, dan 31 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi.







