• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Mojokerto.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendrata (empat dari kiri) saat di kantor pemkab. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Jatuhkan Sanksi Berat, ASN Mojokerto Selingkuh dengan Pegawai Honorer Dipecat

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjatuhkan sanksi pemecatan kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RP. Sanksi tersebut buntut dari ASN Mojokerto yang melakukan perselingkuhan dengan IM, pegawai honorer pada awal Juli 2024 silam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendrata mengatakan, pemecatan terhadap RP jatuh pasca ibu dua anak tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.

You might also like

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

“Berdasar Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 yang bertanggal 12 September 2024,” kata Tatang saat melangsungkan jumpa pers, Jumat (13/09/2024).

Baca Juga: Pasar Comboran Malang Kebakaran Hebat Hari Ini, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Sebetulnya, Tatang menambahkan, RP telah melayangkan permohonan maaf baik secara lisan maupun tertulis. Tidak hanya itu, ASN Mojokerto ini juga telah membuat pernyataan penyesalan di hadapan Majelis Kode Etik.

“Namun proses pemberian sanksi tidak berhenti di situ. Ada tindak lanjut dengan hukuman disiplin, termasuk hasil pemeriksaan dari tim ad hoc,” tambah Tatang.

Lalu berdasarkan rekomendasi tim ad hoc serta Keputusan Bupati Mojokerto pada 12 November 2024, RP akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

“Tadi pagi surat sudah kami berikan kepada yang bersangkutan. Sementara yang bersangkutan masih mempunyai hak kepegawaian yakni mempunyai kesempatan untuk banding,” pungkas Tatang.

Baca Juga: Terindikasi Plagiat 65 Persen, NA Raperda RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 Tidak Layak Jadi Perda

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, jatuhnya sanksi kepada RP tersebut adalah komitmen Pemkab Mojokerto terkait penegakan etika dan disiplin pegawai.

“Semua pasti ada risiko dan keputusan ini adalah risiko yang harus kami jatuhkan kepada saudara RP,” ujar Teguh.

Meski begitu, Teguh menambahkan bahwa dirinya tetap menghormati hak RP andai dia menempuh upaya banding.

“Kami tidak menghalangi yang bersangkutan banding bila yang bersangkutan menempuh upaya (banding) tersebut,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: ASN Mojokerto dan pegawai honorerASN Mojokerto selingkuhASN Pemkab Mojokerto selingkuhBerita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus perselingkuhan di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

Next Post
Pasar Comboran.

Pasar Comboran Malang Terbakar, Kapolsek Klojen: Masih Nihil Laporan Korban Jiwa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID