MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menjatuhkan sanksi pemecatan kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RP. Sanksi tersebut buntut dari ASN Mojokerto yang melakukan perselingkuhan dengan IM, pegawai honorer pada awal Juli 2024 silam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendrata mengatakan, pemecatan terhadap RP jatuh pasca ibu dua anak tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
“Berdasar Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 yang bertanggal 12 September 2024,” kata Tatang saat melangsungkan jumpa pers, Jumat (13/09/2024).
Baca Juga: Pasar Comboran Malang Kebakaran Hebat Hari Ini, 8 Mobil Damkar Dikerahkan
Sebetulnya, Tatang menambahkan, RP telah melayangkan permohonan maaf baik secara lisan maupun tertulis. Tidak hanya itu, ASN Mojokerto ini juga telah membuat pernyataan penyesalan di hadapan Majelis Kode Etik.
“Namun proses pemberian sanksi tidak berhenti di situ. Ada tindak lanjut dengan hukuman disiplin, termasuk hasil pemeriksaan dari tim ad hoc,” tambah Tatang.
Lalu berdasarkan rekomendasi tim ad hoc serta Keputusan Bupati Mojokerto pada 12 November 2024, RP akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
“Tadi pagi surat sudah kami berikan kepada yang bersangkutan. Sementara yang bersangkutan masih mempunyai hak kepegawaian yakni mempunyai kesempatan untuk banding,” pungkas Tatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, jatuhnya sanksi kepada RP tersebut adalah komitmen Pemkab Mojokerto terkait penegakan etika dan disiplin pegawai.
“Semua pasti ada risiko dan keputusan ini adalah risiko yang harus kami jatuhkan kepada saudara RP,” ujar Teguh.
Meski begitu, Teguh menambahkan bahwa dirinya tetap menghormati hak RP andai dia menempuh upaya banding.
“Kami tidak menghalangi yang bersangkutan banding bila yang bersangkutan menempuh upaya (banding) tersebut,” urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati