JEMBER, Tugujatim.id – Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 terindikasi plagiarisme mencapai 65 persen.
Lembaga Studi Desa Petani (LSDP) Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpers) mengungkapkannya di acara Dialog Publik bertajuk Raperda RTRW 2024-2044 Berpihak Kepada Siapa? yang berlangsung di Aula Kemenag Jember, Kamis (12/09/2024).
Community Organizer LSDP SD Inpers Muhammad Rizal Syaiful Nur mengungkap, temuan tersebut setelah dilakukan uji plagiasi menggunakan Turnitin. Bahkan, tidak semua bab dalam NA Raperda RTRW dapat dilacak perangkat lunak berbayar untuk mendeteksi plagiarisme tersebut.
Baca Juga: Borong 8 Penghargaan ICCA 2024, Pegadaian Makin Meningkatkan Inovasi demi Layani Customer
“Hanya tiga bab dan seterusnya yang bisa terdeteksi Turnitin, sedangkan bab satu dan bab dua tidak terdeteksi karena format dokumen merupakan JPEG (format gambar, Red),” ujar Muhammad Rizal Syaiful Nur.
Dia melanjutkan, jika ditinjau melalui kaidah penulisan dengan hasil plagiarisme mencapai 65 persen, NA Raperda RTRW tersebut tidak layak disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 22 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Muhammad Rizal Syaiful Nur menegaskan, secara pengaturan penulisan dalam NA Raperda RTRW harus termuat judul, kata pengantar, daftar isi, hingga bab satu hingga enam. Selain itu, pada bagian akhir NA perlu dicantumkan daftar pustaka.
Sedangkan dalam NA Raperda RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 tidak termuat daftar pustaka yang menjadi sumber dari atau acuan penulisan sebuah karya ilmiah.
Baca Juga: Anggaran Bukan dari P-APBD, Halte Trans Jatim yang Rusak di Mojokerto Mulai Diperbaiki
“Bisa dikatakan dalam penyusunannya (Raperda RTRW Jember, Red) terdapat poin yang terlewat,” paparnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jember David Handoko membenarkan adanya plagiasi dalam NA Raperda RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024-2044. Menurut dia, batas toleransi terjadinya plagiat hanya 40 persen.
“Kalau lebih dari 40 persen ini sudah tidak bisa ditoleransi, kalau masih 40 persen ke bawah boleh ditoleransi mungkin mengambil sampel dari kabupaten-kabupaten mana, ini sudah 65 persen maka itu sudah di batas toleransi,” kata David Handoko usai mengikuti Diskusi Publik bertajuk Diskusi Terbuka Tata Ruang yang Lebih Inklusi dan Manusiawi di Universitas PGRI Argopuro Jember, Senin (09/09/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati