MALANG, Tugujatim.id – Miris! Satpol PP Kota Malang kembali mengamankan sindikat prostitusi online alias open BO saat terjaring razia sedang enak-enak (bercumbu, red) pada Jumat (18/03/2022). Petugas itu bahkan mengamankan 18 remaja tanpa ikatan suami istri itu tengah menginap di salah satu guest house di Kota Malang. Diduga 6 remaja di antaranya pelaku prostitusi online alias open BO.
Diduga pelaku prostitusi online atau open BO itu terjaring di 2 lokasi penginapan harian di bilangan Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dan 6 orang di antaranya terindikasi berbisnis prostitusi online via aplikasi MiChat.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan, saat razia petugas juga menemukan sejumlah alat bukti berupa alat kontrasepsi dan pasangan tanpa ikatan suami istri itu. Rata-rata yang terjaring berusia 16-22 tahun dan berasal dari daerah Malang Raya.
”Saat kami razia, mereka tidak bisa menunjukkan identitas sebagai suami istri. Dan 6 orang di antaranya diduga menjalankan bisnis terselubung (prostitusi online, red) itu,” kata dia saat dihubungi.
Petugas melakukan penggerebekan di tempat ini memang disinyalir menjadi sarang prostitusi online. Bahkan, Wali Kota Malang Sutiaji ikut turun langsung dalam operasi tersebut. Dia langsung memberikan pembinaan kepada remaja yang rata-rata juga sudah berkuliah itu.
”Kalau yang remaja dibina ini bukan open BO, tapi mereka diduga melakukan perbuatan mesum, di luar hubungan sah. Karena itu, Pak Wali langsung memberikan pembinaan di tempat,” terangnya.
Akibatnya penemuan kasus prostitusi online itu, 18 remaja ini diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai perda yang berlaku, yakni maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
”Ada juga yang kami sanksi wajib lapor. Kami panggil orang tuanya untuk anaknya dibina,” tegasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim