TUBAN, Tugujatim.id – Enam pasangan bukan suami istri diciduk petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri di salah satu hotel di wilayah Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban dalam razia pada Sabtu (23/7/2022) malam.
Enam pasangan tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi tanda hubungan keduanya kepada petugas. Petugaspun terpaksa mengamankan mereka.
Parsono, Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Pemadam Kebaran Tuban, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas mendatangi satu persatu kamar dengan ditemani pegawai hotel.
Kemudian dari door to door itu mendatapi sejumlah pasangan yang sedang asyik bercumbu di dalam kamar masing-masing. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan identitas penghuninya, ternyata tidak bisa menunjukan dokumen sah mereka.
“Kita mengamankan enam orang pasang pria dan wanita yang sedang berduaan dalam masing-masing kamar,” katanya.
Selanjutnya pasangan bukan suami tersebut diberi surat panggilan untuk proses lebih lanjut dan mengambil identitas yang sebelumnya daiamankan di Kantor Satpol PP Tuban pada hari Senin (25/7/2022) pukul 09.00 WIB.
“Mereka akan kami panggil. Untuk kemudian diperiksa oleh petugas,” ucapnya.
Tidak hanya enam pasangan yang ngamar, pemilik pun juga diberikan surat panggilan ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Sementara kegiatan razia akan terus digelar secara rutin agar kondisi ketertiban umum dan kenyamanan di masyarakat bisa terwujud.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim