Tugujatim.id – Pemerintah mengeluarkan aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di antaranya melarang pemudik makan dan minum hingga mengobrol sepanjang perjalanan, terutama pemudik yang menggunakan transportasi umum.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Ketentuan ini berlaku mulai 2 April 2022.
Dalam SE tersebut, Satgas Covid-19 melarang pemudik untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama perjalanan mudik.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” tegas SE yang dikutip Selasa (05/04/2022).
Selain itu, larangan makan dan minum bagi pemudik juga diberlakukan untuk mereka yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam, dan dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis SE tersebut.
Syarat mudik lainnya, yaitu pemudik yang sudah divaksinasi booster tak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19.
Sementara pemudik vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen 3×24 jam atau 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, para pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga perlu diganti secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker ditempat yang disediakan
Aturan lainnya adalah mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Diikuti dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim