• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penumpang hendak melakukan perjalanan dari Stasiun KAI Bojonegoro.

Penumpang hendak melakukan perjalanan dari Stasiun KAI Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Aturan Mudik Lebaran 2022, Tak Boleh Makan dan Ngobrol Selama Perjalanan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Pemerintah mengeluarkan aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di antaranya melarang pemudik makan dan minum hingga mengobrol sepanjang perjalanan, terutama pemudik yang menggunakan transportasi umum.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Ketentuan ini berlaku mulai 2 April 2022.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Dalam SE tersebut, Satgas Covid-19 melarang pemudik untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama perjalanan mudik.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” tegas SE yang dikutip Selasa (05/04/2022).

Selain itu, larangan makan dan minum bagi pemudik juga diberlakukan untuk mereka yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam, dan dikecualikan untuk individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan tertentu.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis SE tersebut.

Syarat mudik lainnya, yaitu pemudik yang sudah divaksinasi booster tak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Sementara pemudik vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 PCR maupun antigen 3×24 jam atau 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, para pelaku perjalanan juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga perlu diganti secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker ditempat yang disediakan

Aturan lainnya adalah mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Diikuti dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Aturan Mudikmudik lebaranTransportasi Umum
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Wali kota Pasuruan, Syaifuklah Yusuf, menandatangani peresmian kamopung Restorative Justice di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (04/4/2022).

Lima Kelurahan di Kota Pasuruan Jadi Kampung Restorative Justice

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID