• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Persiapan menjelang autopsi korban tragedi Kanjuruhan. Foto: Rubianto/Tugu Jatim

Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Besok di Malang

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dua orang korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan akan menjalani proses autopsi pada Sabtu, 5 November 2022. Autopsi dilakukan untuk mencari penyebab kematian korban secara terang benderang.

Proses autopsi dilakukan terhadap dua orang korban meninggal. Mereka adalah kakak adik bernama Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13). Keduanya merupakan putri dari Devi Athok Yulfitri dan almarhumah Devi Ratnasari, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Proses autopsi dilakukan di TPU yang berlokasi di Dusun Patuk, Desa Sukolila, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Jelang sehari sebelum autopsi, pada Jumat (4/11/2022), sudah tampak dibangun terop untuk proses ekshumasi atau penggalian makam.

tragedi kanjuruhan tugu jatim
Persiapan menjelang autopsi korban tragedi Kanjuruhan. Foto: Rubianto/Tugu Jatim

“Semua peralatan, serta sarpras yang dibutuhkan dalam proses autopsi telah kami siapkan. Kami selalu cek dan ricek untuk memastikan tidak ada alat yang kurang atau belum terpenuhi pada hari H,” ujar Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.

Pelaksanaan autopsi akan melibatkan enam ahli terdiri dari seorang dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan lima dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

Dalam proses ekshumasi besok juga akan dikawal 250 personel Polres Malang untuk melakukan pengamanan agar proses berjalan lancar. Di sisi lain, Aremania terpantau mengajak seluruh pihak untuk mengawal independensi proses autopsi ini.

tragedi kanjuruhan tugu malang
Persiapan menjelang autopsi korban tragedi Kanjuruhan. Foto: Rubianto/Tugu Jatim

Sebelumnya, Aremania menuntut Polda Jatim bisa mengungkap penegakan hukum tragedi ini secara terang benderang. Namun, dalam penyusunan berkas perkara yang dibuat, rupanya dinilai masih sepihak.

Aremania berharap dalam perkara ini ditambahkan penerapan Pasal 338 dan 340 KUHP (Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana), Pasal 351 atau 354 KUHP tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga diminta menerapkan pasal 55 dan 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa tragedi Kanjuruhan, mengingat kesaksian dari para saksi yang menyebut penembakan gas air mata lebih dari enam orang hingga siapa pemberi instruksi penembakan tersebut.

Tuntutan ini disampaikan seiring proses penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan yang hingga jelang 40 hari ini masih terkesan ditutup-tutupi. Aremania mendorong rekonstruksi ulang kejadian di lokasi kejadian, di Stadion Kanjuruhan, bukan di Surabaya.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Yusky menuturkan bahwa sejak awal, pihaknya ingin rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian. ”Kami sudah keberatan untuk datang ke sana. Tapi rekonstruksi tetap berjalan. Dan hasilnya para tersangka tidak mengakui ada gas air mata ditembakkan ke arah tribun,” beber Anjar.

Artinya, kata dia, berkas perkara yang dibuat tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur. Ketidakhadiran Aremania dalam proses rekonstruksi itu praktis memunculkan keterangan sepihak.

Padahal, fakta di lapangan, dari para saksi suporter hingga video yang beredar sudah menggambarkan secara gamblang apa yang terjadi di stadion. ”Kami minta Kejati Jatim untuk juga berperan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” desaknya.

Selain itu, tambah dia, Polda Jatim juga harus melaksanakan proses autopsi dan pemeriksaan luka atau visum et repretum sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan pasal 135 KUHP. Urgensinya jelas, bahwa korban tragedi Kanjuruhan ini memiliki luka beragam. ”Masing-masing kondisi ini harus diklasifikasi secara lengkap lewat autopsi maupun visum untuk mengetahui penyebabnya,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten Malangkorban tragedi kanjuruhantragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Rektor Universitas Negeri Malang Lantik 16 Pejabat Baru Periode 2022-2027

Rektor Universitas Negeri Malang Lantik 16 Pejabat Baru Periode 2022-2027

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID