TUBAN, Tugujatim.id – Apa yang dilakukan pria asal Kabupaten Tuban sungguh tak terpuji. Ia tega menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya, red), anak kandung sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga 4 kali dalam kurun waktu 10 hari dalam 1 bulan. Diketahui, pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku saat dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan pengakuannya, ia mengaku tidak sadarkan diri dan menganggap putrinya sebagai perempuan biasa yang buka merupakan darah dagingnya.
“Saya melakukan itu saat kondisi masih mabuk,” aku pria berusia 45 tahun tersebut.
Pelaku melakukan perbuatannya tersebut hingga berkali-kali. Sedangkan si korban tidak berani mengungkapkan perbuatan ayahnya pada keluarganya lantaran diancam oleh pelaku.
Mengetahui tak berkutik, korban meminta tolong kepada saudaranya untuk meminta perbuatan bejat ayahnya direkam dalam bentuk video. Tujuannya satu, agar bukti saat laporan ke pihak kepolisian kuat.
Akhirnya pada Minggu (30/5/2021), pelaku berhasil ditangkap tanpa bisa berkutik. Ia ditangkap di tempat yang sama kala pelaku mengulangi perbuatan bejatnya yang keempat kali pada korban.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono membeberkan jika kronologis kejadian dilakukan pelaku kali pertama pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk, kemudian masuk ke dalam kamar korban, hingga kemudian menyetubuhi korban tanpa perlawanan.
Lima hari kemudian, tepatnya Selasa (25/5/2021) pukul 18.30 WIB, tersangka yang juga dalam pengaruh minuman keras memasuki kamar korban dan kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk kali kedua.
Tak puas sampai di situ, tersangka mengulangi perbuatannya untuk kali ketiga pada hari Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 20.30 WIB. Masih dalam keadaan mabuk, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan kembali menyetubuhi korban.
Korban yang tidak berani melawan akhirnya minta tolong kepada sudaranya untuk merekam perbuatan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
“Tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatannya. Dan semua dia lakukan dalam kondisi mabuk,” ucap AKBP Ruruh Wicaksono saat pimpin konferensi pers.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman.