BATU, Tugujatim.id – Kasus korupsi baru kembali menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Saat masih memipin pada periode 2007-2017, Eddy dinilai menerima uang gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Atas kasus tersebut, dia kini sedang menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor Surabaya.
Menariknya, nama sang istri Dewanti Rumpoko yang kini menjabat Wali Kota Batu disebut-sebut dalam sidang dakwaan tersebut. Orang nomer satu di Kota Apel itu, diduga turut menerima gratifikasi yang diserahkan di Rumah Dinas.
Dalam sidang itu, terdakwa ER dihadirkan secara online dari rumah tahanan Semarang. Sementara dakwaan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.
”Apa itu saya gak tahu kalau ada berita itu. Saya gak nerima. Nyari sama yang buat berita aja,” kata Dewanti menegaskan jika dia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pihak mana-mana saat dikonfirmasi.
Kabarnya, Dewanti dan 50 lebih saksi lain yang dekat dengan perkara tersebut akan dihadirkan dalam persidangan itu.
“Nanti nama-nama saksi akan kami usulkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, termasuk nama Dewanti Rumpoko,” ucap Ronald.
Sementara terdakwah ER didakwa bersalah karena menerima hadiah kue atau suap sejumlah Rp 46 miliar dari para pengusaha yang mengajukan izin di Kota Batu.
Adapun rincian perkara gratifikasi, terdakwa ER menerima uang sebesar Rp 3.109.050.000 dari Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jawa Timur Park Group. Lalu sebesar Rp 8.100.000.000 dari H. Moh. Zaini Ilyas terkait dengan paket-paket pekerjaan.
Lalu juga ada dari Yusuf, ST sebesar Rp 2.280.000.000 selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan. Kemudian juga ada dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp 3.520.000.000 terkait paket pekerjaan.
Dari Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga merupakan adik ipar terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.380.000.000. Ada juga nama Iwan Budianto selaku Direktur PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000
Lalu dari PT Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih di bawah Group Jatim Park sebesar Rp 150.000.000.
Dari Haries Purwoko sebesar Rp 100.000.000 melalui Ir. Himpun Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu. Dan, dari Iwan Gunawan (Pengusaha Hotel) sebesar Rp 200.000.000.
Dari Eddy Antoro selaku Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari Arief AS Siddiq, mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp 100.000.000.
Jika dihimpun, total penerimaan-penerimaan uang oleh terdakwa sebagai Wali Kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400.