TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah pengamen badut doraemon dan ipin yang beroperasi di perempatan lampu lalu lintas diamankan Satpol PP Tuban, Selasa malam (17/05/2022). Mereka ditangkap karena mengganggu dan meresahkan kenyamanan pengguna jalan yang melintas di jalan raya.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban Gunadi saat dikonfirmasi mengatakan, lima pengamen, dua orang di antaranya memakai kostum badut, yakni SE jadi badut ipin, 52, warga Manyar- Gresik; dan K jadi badut doraemon, 58, warga asal Glagah-Lamongan.
“Yang badut doraemon dan ipin itu kami amankan di perempatan Kapur dan perempatan Karang Waru, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding,” ungkap Gunadi kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya pada Rabu (18/05/2022).
Dia melanjutkan, di titik kedua, tiga pengamen lainnya digaruk petugas di perempatan SMPN 4 Tuban. Mereka berinisial KP, 24, warga asal Desa Prunggahan Kulon; LH, 16, warga Tegalagung, Kecamatan Semanding; dan JH, 18, warga Kelurahan Sidorejo, Tuban.
Untuk proses selanjutnya, mereka didata dan dilakukan pembinaan diamankan di Markas Satpol PP. Setelah itu, mereka diberikan panggilan di lain hari untuk proses selanjutnya.
“Mereka melanggar peraturan daerah (perda, red) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim