MALANG, Tugujatim.id – Kasus peredaran narkoba hingga kini masih marak terjadi. Terbaru, 2 orang berinisial SKD, 47; dan JMD, 30, warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) bahkan terancam hukuman mati usai mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 19,8 kilogram di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers pada Selasa (07/06/2022). Pelaku peredaran narkoba berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Malang Kota di Jalan Ciliwung, Minggu malam (29/05/2022).
“Kami akan mengenakan pasal pidana Nomor 114 dan Nomor 112 dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto pada Selasa (07/06/2022).
Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti hampir 20 kilogram sabu ini bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkotika di Kota Malang.
“Kami masih melakukan pengembangan asal usul barang ini dan akan dikirim atau diedarkan ke wilayah mana saja,” jelasnya.
Menurut dia, sabu seberat hampir 20 kilogram itu bisa saja mengancam keselamatan sekitar 250 ribu jiwa generasi Kota Malang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara narkoba yang ada. Kami juga akan berkoordinasi dengan JPU Pengadilan untuk menuntut hukuman yang paling tinggi terhadap pelaku peredaran narkoba di Kota Malang,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Kompol Danang Yudanto menambahkan, pihaknya berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika di Kota Malang.
“Kami akan terus telusuri dan mengejar jaringan-jaringan pengedar narkoba di Kota Malang. Alhamdulillah, kami bisa mengungkap 20 paket sabu ukuran besar dengan total 19,8 kilogram,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, pintu masuk peredaran narkoba bisa saja berasal dari negara Timur Tengah hingga kawasan segitiga emas Asia.
“Tersangka mengaku hanya melakukan pengedaran narkoba di Kota Malang baru sekali. Namun, kami akan terus mendalami di mana saja yang menjadi target pemasaran sabu ini,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim