TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Saudi telah resmi mengumumkan warga Indonesia berangkat haji pada 1443 H/2022 M dengan total mencapai 1 juta jamaah dibatasi usia di bawah 65 tahun. Kementerian Agama Kabupaten Tuban pun segera mendeteksi calon jamaah haji berusia 65 tahun ke bawah yang akan berangkat haji tahun ini.
“Berdasarkan data jamaah yang sudah melunasi biaya tahun 2020, setelah dihitung ada sekitar 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun dan sekitar 248 CJH yang berusia di atas 65 tahun,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Ahmad Munir pada Kamis (14/04/2022).
Dia menambahkan, jumlah itu bisa bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa ditarik, data vaksin, paspor baru, serta paspor perpanjangan yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun ke atas.
“Pembatasan usia calon jamaah haji ini berlaku untuk semua CJH, baik yang reguler maupun jalur khusus,” katanya.
Munir menambahkan, bakal ada kekecewaan yang akan dialami sebagian besar jamaah haji Kabupaten Tuban atas aturan terbaru Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, dia berharap masyarakat, terutama CJH yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu. Sebab, aturan tersebut dibuat Pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin menyebutkan jumlah CJH Kabupaten Tuban pada 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang. Namun, untuk Kabupaten Tuban dan kota lain di Jatim belum mendapatkan jumlah kuota CJH yang akan berangkat tahun ini. Namun, ada asumsi sebesar 110.500 CJH se-Indonesia.
“Menurut menag, ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.
Dia juga mengaku pemerintah bersama DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Untuk diketahui, pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Nominal itu ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim