Malang – Aparat Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap kurir narkoba berinisial TC (32) saat nongkrong di warung kopi. Saat ditangkap, dari kantong tersangka didapati sebanyak 3,5 ons sabu-sabu dan 3,5 kilogram ganja kering. Atau total sebanyak hampir 4 kilogram.
Awal mula ditangkap TC hanya kedapatan satu kantung plastik berisi sabu-sabu. Hingga saat digelandang ke tempat tinggalnya, didapati ganja kering yang dibagi ke dalam plastik kecil siap edar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, tersangka yang berperan menjadi kurir narkoba berupa ganja dan sabu ini ditangkap pada Rabu (9/9) lalu, pada pukul 21.00 WIB di sebuah warkop di Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga: Masih Tersegel Rapat, Mesir Temukan 13 Peti Mati Berusia 2.500 Tahun
”Saat ditangkap, pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba ini kedapatan membawa sabu-sabu,” ungkapnya saat rilis gelar perkara, belum lama ini. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, TC juga menyimpan ganja kering di tempatnya ia tinggal.
Dari hasil pengakuan, TC mengedarkan barang haram milik pelaku lain bernama AS yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Sekali kirim barang haram berupa ganja atau sabu itu, ia mendapat kompensasi upah sebesar Rp 300 hingga 500 ribu.
”Pelaku (kurir) ini kelahiran Kota Kediri, tapi ngekos di Mojokerto. Dia ngaku sudah ikut AS ini sudah 3 bulan. Kirim ke mana itu tergantung instruksi dari bosnya,” paparnya.
Akibat perbuatannya menyimpan dan mengedarkan ganja, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ”Dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta,” pungkasnya. (azm/gg)