SURABAYA, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) mengawasi sebanyak 1.844 konten medsos yang diduga mengandung unsur pelanggaran.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, ada dua metode pengawasan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Yakni, pengawasan langsung dan pengawasan siber.
Untuk pengawasan siber atau melalui jejak digital, Bawaslu Jatim telah mengawasi 1.800-an konten medsos yang diduga mengandung pelanggaran.
“Hingga tanggal 31 Januari 2024, telah mengawasi 1.844 konten di media sosial. Dari pengawasan siber tersebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang sedang diproses,” kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Kamis (01/02/2024).
Dari banyaknya konten di media sosial, di antaranya yang menjadi perhatian Bawaslu Jatim adalah video perusakan alat peraga kampanye (APK) di Blitar dan video kampanye pembagian becak listrik di Madiun.
“Yang sedang diproses antara lain perusakan APK di Blitar dan dugaan pelanggaran kampanye pemilu berupa pembagian becak listrik di Kota Madiun,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pengawasan langsung, Bawaslu Jatim mencatat sebanyak 92 laporan pelanggaran dari masyarakat.
“Dari angka tersebut, 31 diregister dan 57 tidak diregister. Sebanyak 4 laporan lainnya masih dalam tahap kajian awal,” tuturnya.
Baca Juga: Bejat! Pelatih Paskibraka di Surabaya Diduga Perkosa Siswi Sendiri
Kemudian pengawas pemilu dilaporkan ada 40 temuan pelanggaran dan secara keseluruhan diklasifikasikan ke beberapa kategori.
“Setelah diklasifikasikan dan dikategorikan terdapat 4 dugaan pelanggaran administrasi, 15 dugaan pelanggaran pidana, 22 dugaan pelanggaran kode etik, dan 29 hukum lainnya,” beber Endah.
Kemudian setelah diproses, Bawaslu Jatim memberikan putusan 2 pelanggaran administrasi, 4 pelanggaran pidana, 18 dugaan pelanggaran etik, dan 27 bukan pelanggaran.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati