SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya telah menangkap tersangka AA, 37, pelatih Paskibraka di Surabaya yang diduga memerkosa siswinya sendiri berinisial AR, 15.
“Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit PPA dan Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty dan Iptu Tri Wulandari telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada Jumat (02/02/2024).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Headset Bluetooth 100 Ribuan: Terkenal Murah dan Berkualitas 2024
Pelatih Paskibraka AA yang merupakan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, ditangkap oleh kepolisian pada 15 Januari 2024.
Menurut keterangan Hendro, AA melakukan aksi bejat kepada siswinya sendiri ini di Ready Room Palacio Room 2, Jl Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, yang sudah dipesan oleh pelaku pada 12 Januari 2024.
“Keesokan paginya pelaku menyuruh korban datang ke TKP dengan pelaku minta ditraktir makan oleh korban karena sudah menjadi danton paskib. Sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju kamar yang sudah dipesan oleh pelaku pada saat itu posisinya dalam keadaan sudah tidak pakai baju akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut,” jelas Hendro.
Baca Juga: 7 Tren Dapur Minimalis Modern Ukuran Kecil
Saat korban masuk ke kamarnya, pelaku lantas melakukan tindakan pemerkosaan. Korban sempat memberontak dan menendang pelaku. Namun, pelaku juga membalas dengan melakukan kekerasan.
Pelaku kini dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 5 tahun penjara.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati