JEMBER, Tugujatim.id – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini giliran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta sumpah oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menjelaskan terkait sumpah, pihaknya mengacu pada kelembagaan yang sudah melakukan sumpah jabatan saat dilantik pada 18 Agustus 2023.
“Makanya kami secara kelembagaan kami bertugas tetap di bawah jabatan yang sudah kami sampaikan ketika pelantikan kami di Jakarta,” ujar Sanda Aditya Pradana usai Gelar Dengar Pendapat bersama Pansus Pilkada di Kantor DPRD Jember, pada Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Luluk Janji Tak Gusur Warga Kenjeran yang Terancam PSN Waterfront Land Surabaya
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan bahwa yang dimaksud sumpah yang diajukan pihaknya kepada Bawaslu Jember yaitu terkait perilaku dan tindakan jajaran selama proses pilkada berlangsung.
“Kami menginginkan bahwa sumpah ini adalah bukan sumpah jabatan. Kami juga dulu sewaktu pelantikan disumpah jabatan begitu juga dengan Bawaslu, ini juga ada sumpah jabatan,” ujar politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, yang dimaksud pihak pansus yaitu sumpah atas pernyataan dan perilaku, yang dilandasi suatu kebenaran dan tidak melanggar regulasi. Akhirnya, di momen itu pihak pansus yang melakukan sumpah.
“Kami contohkan pansus kami sumpah ya berani, karena kami memang dalam hal ini sesuai dengan regulasi yaitu fungsi pengawasan tentang budgeting, yang kedua adalah menjaga pilkada ini damai,” jelas Ardi Pujo Prabowo.
Politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, Bawaslu Jember tidak mau melakukan sumpah, dianggap ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Bahkan, jika pihak Bawaslu tidak merasa bersalah, seharusnya berani melakukan sumpah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati