TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Muhammad Munja, mengakui dirinya adalah sosok dalam video yang viral. Video itu memperlihatkan dia tampak mendukung salah satu pasangan calon bupati.
Dalam keterangannya, Munja menyebutkan, ucapannya dalam video tersebut dilakukan secara spontan, akibat pengaruh minuman tuak yang dikonsumsinya saat itu.
“Saya tidak biasa minum minuman beralkohol. Hanya beberapa gelas saja sudah membuat saya sedikit mabuk dan jadi ngomong spontan,” ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya Amankan 5 WNI Penjual Ginjal Ilegal Ratusan Juta Rupiah
Kades Binangun ini menjelaskan, malam itu, Sabtu (09/11/2024), dia tengah berbincang dengan seseorang yang diduga sebagai ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Singgahan. Dalam percakapan santai tersebut, dia mengaku ditanya mengenai dukungannya dalam Pilbup Tuban, yang akhirnya memancing pernyataan yang kini tersebar luas di media sosial.
Munja mengungkapkan, video tersebut awalnya hanya diunggah sebagai status WhatsApp oleh rekannya, yang kemudian dia minta untuk segera dihapus. Namun tampaknya, video itu telah lebih dulu diunduh oleh pihak lain hingga akhirnya menjadi viral.
“Saya juga heran kenapa bisa tersebar luas. Awalnya dibuat story WA, lalu dihapus setelah saya tegur, tetapi ternyata ada yang mendownload,” tambahnya.
Dia menegaskan, video itu diambil di sebuah warung kopi biasa, bukan di warung yang menjual tuak. Selain itu, dalam video tersebut, Munja terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan “Saya Kades, Saya Netral”. Ironisnya, pakaian tersebut justru menjadi sorotan karena dia seakan melanggar prinsip netralitas dengan memberi dukungan pada salah satu pasangan calon.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Tuban Sutrisno Puji Utomo menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti video tersebut untuk menentukan adanya pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh kades Binangun.
“Kami akan menelusuri terkait keaslian video dan akan memproses sesuai prosedur jika terbukti melanggar,” ungkap Sutrisno.
Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Terima Aduan Warga Terdampak Pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur
Dia menambahkan, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 29 yang melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu atau terlibat dalam kampanye.
“Kami sedang mendalami unsur-unsur yang ada dalam video tersebut, termasuk apakah benar ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Menurut dia, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi terkait hal ini dan akan mempertimbangkan langkah pemanggilan pihak terkait untuk menelusuri lebih lanjut identitas dan tujuan dari pernyataan tersebut.
“Kami akan mengklarifikasi dan mendalami unsur ajakan dalam video tersebut, terutama jika ada indikasi pelanggaran netralitas dalam Pilkada Tuban ini,” tambah Sutrisno.
Diberitakan sebelummya, media sosial dihebohkan oleh sebuah video pendek yang menampilkan sosok yang diduga seorang kepala desa di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dalam video yang kini ramai diperbincangkan, pria yang diduga merupakan kades Binangun bersama seorang pria lainnya yang diduga pengurus PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Singgahan itu secara terang-terangan menyampaikan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono.
Tidak hanya memberikan pernyataan, dalam video tersebut, oknum yang diduga sebagai kades Binangun ini bahkan melengkapi dukungannya dengan pantun yang bernuansa dukungan.
“Beli duku sama dengan buah, jangan ragu pilih nomor dua,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati