MOJOKERTO, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menjadikan Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus) sebagai salah satu perhatian utama. Sebab, beberapa hal seperti pemilih yang sudah boyong atau pindah dari pondok pesantren (ponpes) agar dimasukkan dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Salah satu perhatian kami di antaranya bila terdapat pemilih yang sudah boyong atau pindah dari ponpes agar masuk dalam TMS,” kata Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha, pada Minggu (4/6/2023).
Dari pantauan Bawaslu, TPS Loksus tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Di Pacet terdapat empat TPS Loksus dengan jumlah pemilih sebanyak 1.005 orang. Di Pungging terdapat dua TPS Loksus dengan total jumlah pemilih sebanyak 398 orang. Gondang mempunyai dua TPS Loksus dengan jumlah pemilih 314 orang. Jatirejo mempunyai empat TPS Loksus dengan jumlah pemilih sebanyak 928 orang.
Selain memberi perhatian pada pemilih yang sudah boyong dari lokasi TPS Loksus, Bawaslu juga berupaya melakukan identifikasi pada masalah lain. Seperti pemilih yang tidak menetap di TPS Loksus harus dilakukan pencegahan agar tidak terjadi pencoblosan sebanyak dua kali, yaitu mencoblos di TPS Loksus sebagai pemilih dalam DPT dan mencoblos di desa asalnya.
“Beberapa pemilih yang terdata di Loksus, tapi tidak tinggal (di Loksus), seperti hanya menjadi pengajar yang setiap harinya pulang pergi, Bawaslu akan melakukan identifikasi sebagai upaya pencegahan, agar tidak terjadi kecurangan mencoblos sebanyak dua kali,” imbuh Fida, sapaan Afidatusholikha.
Tak hanya itu, Fida menambahkan, bila terdapat pemilih yang merasa keberatan namanya masuk dalam TPS Loksus, bisa menyampaikan tanggapan kepada Bawaslu agar nama yang bersangkutan dikembalikan ke TPS asal. “Kemudian, bila ada pemilih yang merasa keberatan datanya dimasukkan ke TPS Loksus, bisa menyampaikan tanggapan dan masukan agar dikembalikan ke TPS asal,” terang Fida.
Tak hanya itu, Bawaslu turut mengimbau agar penanggung jawab lembaga yang mempunyai TPS Loksus berhati-hati dalam memasukkan nama pemilih ke TPS Loksus. “Harus benar-benar dipastikan nama yang masuk Loksus itu masih di TPS Loksus saat hari pemungutan suara,” tandas Fida.