MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 memang telah dilakukan pekan lalu. Meski begitu, calon legislatif (caleg) sudah diwanti-wanti untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ada.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. Dody menjelaskan bahwa Bawaslu sudah berkirim surat kepada masing-masing ketua partai politik peserta Pemilu 2024 yang isinya dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum 28 November 2023.
“Hal itu sesuai dengan surat dari Bawaslu RI bernomor 774/PM/K1/10/2023 tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye,” terang Dody, pada Selasa (7/11/2023).
Imbauan Bawaslu ini ditujukan pada caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Selain itu, pada rentang waktu mulai 4 hingga 27 November 2023, peserta Pemilu 2024 dapat melakukan pertemuan internal namun dengan catatan.
“Harus dipastikan pertemuan internal melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai. Pertemuan itu juga harus disampaikan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatan minimal satu hari sebelum pertemuan berlangsung,” beber Dody.
Sementara terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS), hal ini harus dipasang pada tempat yang telah disediakan tanpa melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tak hanya itu, APS juga tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, memuat simbol, atau gambar paku dan atau memuat materi lain yang mengarah pada unsur ajakan untuk memilih.
“Lalu untuk APK (Alat Peraga Kampanye) tetap pada jadwal yang berlaku. Disediakan waktu 75 hari masa kampanye yaitu sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” imbuh Dody.
Bila dihitung mundur, per Selasa (7/11/2023) ini, Pemilu 2024 akan digelar kurang dari 100 hari lagi. Lalu, masa kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini dilanjutkan dengan masa tenang kampanye pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Masa pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 14 Februari hingga 15 Februari 2024. Sedangkan masa rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti