TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban akan membuka rekrutmen untuk calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada yang digelar pada tahun 2024 nanti.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Tuban, Marpuah mengatakan, pendaftaran dibuka pada 21-27 September 2022. Untuk saat ini, masih tahapan sosialisasi ke masyarakat terkait hal ini.
“Mulai penerimaan berkas pendaftaran 21-27 September. Setelah itu akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran,” jelas Marpuah, pada Sabtu (17/9/2022).
Namun apabila sampai dengan tanggal 27 September yang mendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftaran dan belum memenuhi keterwakilan perempuan, maka pendaftaran akan diperpanjang.
“Jadi untuk masing-masing kecamatan minimal ada enam orang pendaftar. Dan keterwakilan perempuan 30 persen. Jika kebutuhan itu belum terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” katanya.
Perpanjangan pendaftaran, dikatakan Marpuah, dilakukan selama tujuh hari. Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, perpanjangan pendaftaran dilakukan pada tanggal 2-8 Oktober 2022.
Perempuan yang pernah menjadi aktifis PMII ini menambahkan, syarat secara umum yakni berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar dan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, ada syarat lainnya seperti tidak pernah dipidana di atas lima tahun.
Selanjutnya tidak pernah menjadi anggota partai atau sudah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, berdomisili di wilayah setempat dengan dibuktikan e-KTP, dan banyak syarat lainnya.
“Syarat secara umum, berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar dan pendidikan minimal SMA atau sederajat serta yang jelas tidak dipungut biaaya,” terangnya.
Kebutuhan dalam rekrutmen ini adalah tiga orang di setiap kecamatan yang ada. Sedangkan jumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban ada 20. Sehingga total ada 60 pengawas yang dibutuhkan untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
“Mereka akan bekerja kurang lebih 27 bulanan,” terangnya.
Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwascam dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sini atau bisa datang ke kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban.
“Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tuban, di Jalan Pramuka Nomor 5, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban. Dan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi,” pungkas Marpuah.