TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Tuban memetakan potensi sengketa pemilu setelah penetapan 578 calon anggota DPRD dari 17 partai politik pada tahapan daftar pemilih sementara (DCS) oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin. Menurut dia, pemetaan kerawan ini sangat penting. Sebab, terkait proses yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Tuban. Meski begitu, dia sangat yakin dalam tahapan ini tidak ada dari peserta pemilu yang akan mempermasalahkannya.
Baca Juga: Hawai Group Ramaikan Edu Fun di Surabaya, Promo Tiket Termurah Akhir Tahun Lho!
Sebab, Arifin melanjutkan, selama proses masa perbaikan yang belum memenuhi syarat (BMS) telah diberikan, tidak dimanfaatkan untuk memperbaiki sampai waktu yang ditentukan. Jadi, KPU menetapkannya. Setelah hasil pencermatan dalam penyusunan DCS sebelum ditetapkan.
“Sejauh ini, semoga saja tidak ada sengketa. Sebab, KPU telah memberikan kesempatan untuk perbaikan,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin.
Kendati demikian, pihaknya tetap membuka layanan pengajuan sengketa. Sebab, tugas pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tuban sudah sesuai aturan yang ada, yakni menerima, menangani, dan menyelesaikan proses sengketa pemilu.
“Jadi, sengketa proses pemilu yang menangani Bawaslu. Sedangkan untuk sengketa hasil yang menangani Mahkamah Konstitusi (MK),” terang alumnus Pondok Pesantren Ash-Shomadiyah ini.
Untuk sengketa proses, alumnus GMNI ini mengatakan, apabila peserta pemilu tidak terima dengan proses keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tuban. Maka terlebih dahulu upaya kekeluargaan atau memediasi. Jika memang alot antar keduanya, maka akan ada penanganan sengketa proses pemilu.
“Ya terpaksa ada sidang yang digelar. Jika memang mediasi gagal,” ucap satu-satunya komisioner lama yang terpilih kembali menjadi pejabat pengawas tingkat kabupaten ini.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati