Malang, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk coblosan ulang di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keempat TPS berlokasi di Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy menyampaikan, telah menerima laporan adanya kesalahan teknis di 4 TPS. Kesalahan teknis dimaksud yaitu warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun diperbolehkan mencoblos di TPS tersebut.
“Mulanya dari data pemilik. Jadi bukan DPT bukan DPTb dan bukan DPK tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Selain itu pemilih yang masuk dalam DPTb menerima surat suara melebihi jumlah surat suara yang harusnya diterima dan dicoblos. “Jadi dia yang DPTb, yang harusnya mendapat beberapa surat suara saja tapi banyak dapat surat suara,” lanjutnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Malang telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Malang untuk melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS tersebut. Yakni di 3 TPS di Lowokwaru dan 1 TPS di Blimbing.
“Iya, saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU. Sudah kami sampaikan ke KPU,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemungutan suara ulang itu harus dilakukan selambatnya H+10 pemilu. “Sesuai UU harusnya 10 hari setelah laporan hari ini,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Sholeh
Editor : Darmadi Sasongko