• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kotak Suara

Kotak Suara di Piemilu 2024 Kota Malang/ Foto: Tugumalang.id

Bawaslu Kota Malang Rekomendasi Coblosan Ulang di 4 TPS

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk coblosan ulang di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keempat TPS berlokasi di Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy menyampaikan, telah menerima laporan adanya kesalahan teknis di 4 TPS. Kesalahan teknis dimaksud yaitu warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun diperbolehkan mencoblos di TPS tersebut.

You might also like

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

13/07/2026 9:08 AM
PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM

“Mulanya dari data pemilik. Jadi bukan DPT bukan DPTb dan bukan DPK tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Selain itu pemilih yang masuk dalam DPTb menerima surat suara melebihi jumlah surat suara yang harusnya diterima dan dicoblos. “Jadi dia yang DPTb, yang harusnya mendapat beberapa surat suara saja tapi banyak dapat surat suara,” lanjutnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Malang telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Malang untuk melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS tersebut. Yakni di 3 TPS di Lowokwaru dan 1 TPS di Blimbing.

“Iya, saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU. Sudah kami sampaikan ke KPU,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemungutan suara ulang itu harus dilakukan selambatnya H+10 pemilu. “Sesuai UU harusnya 10 hari setelah laporan hari ini,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Sholeh

Editor : Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

by Mochamad Abdurrochim
13/07/2026 9:08 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id - Anggota DPRD Jatim Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua DPW PSI Jatim, Erick Komala, membidik...

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

Next Post
TPS Tolerasi 2

Tak Ada Coblosan Ulang di Mojokerto Meski Sempat Kekurangan Surat Suara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID