MOJOKERTO, Tugujatim.id – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pilkada segera digulirkan Bawaslu Kota Mojokerto. Sementara itu, kebutuhan untuk tenaga badan ad hoc tersebut sejumlah 192 orang. Ratusan personel tersebut bakal mengawasi total 192 TPS di Kota Mojokerto.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, pembukaan rekrutmen PTPS sudah dimulai sejak Kamis (12/09/2024) hingga Sabtu (28/09/2024). Dian melanjutkan, pendaftar dapat mendatangi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke tiap-tiap kantor panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa PTPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara,” tambah Dian, Jumat (13/09/2024).
Sementara itu, beberapa syarat untuk menjadi PTPS di antaranya tidak memiliki afiliasi dengan partai politik termasuk tim kampanye calon tertentu dalam waktu 5 tahun terakhir, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu, termasuk pula batas minimal usia yakni 21 tahun.
“Kami tentu mencari yang sudah pengalaman serta sesuai dengan syarat-syarat pendaftaran,” ujar Dian.
Bawaslu Kota Mojokerto turut menggerakkan jajaran untuk sosialisasi ini hingga level RT atau RW. Pertimbangan tersebut ditempuh guna memenuhi target kebutuhan personel PTPS nanti.
“Pelaksanaan rekrutmen ini juga kami pastikan mengacu pada petunjuk teknis yang ada. Proses penelitian berkas pendaftar juga dilakukan secara cermat, termasuk kemungkinan opsi perpanjangan masa pendaftaran,” ungkap Dian.
Walau demikian, pendaftar perlu melewati sejumlah proses meski lolos tahap administrasi. Alur tersebut harus dilalui pendaftar hingga pelantikan PTPS yang rencananya digulirkan awal November mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








