TUBAN, Tugujatim.id – Selangkah lagi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban bakal menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024. Meski begitu, ternyata masih ada beberapa bacaleg yang belum melengkapi persyaratan surat keterangan pekerjaan yang wajib menyertakan dalam formulir onilne.
Komisioner KPUK Tuban yang juga Divisi Teknis Penyelenggara Nur Hakim menyebutkan, sampai dengan saat bacaleg yang memiliki pekerjaan yang dilarang dalam undang undang, untuk segera menyerahkan surat pemberhentian.
“Belum ada begitu pula dengan partai, belum ada yg menyerahkan perbaikan maupun perubahan,” ucapnya.
Padahal dalam tahapan pencermatan rancangan DCT, parpol diberikan waktu sejak 24 September-3 Oktober 2023. Dilanjutkan, penyusunan DCT dan penetapan DCT.
“Jika memang sampai dengan penetapan DCT tidak dilengkapi, ya otomatis TMS dan tidak bisa digantikan,” terangnya.
Hal yang sama disampaikan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Tuban. Bawaslu mengimbau kepada bakal calon yang tetap dari pihak yang berwenang dan segera diserahkan ke KPU sebelum masa pencermatan selesai.
“Kepada parpol agar dalam melakukan penggantian harus benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslukab Tuban Sutrisno Puji Utomo.
Pria yang akrab disapa Sutrisno ini menyampaikan, jangan sampai yang sudah memenuhi syarat, dalam hal persyaratan hari ini diganti dengan bakal calon yang ketika diverifikasi administrasi TMS dalam hal persyaratan.
“Bawaslu juga mengingatkan kepada jangan sampai hingga masa pencermatan selesai, surat tersebut belum diserahkan kepada KPU. Hingga nantinya bisa menjadi status TMS,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati