TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban memanggil Lurah Baturetno, Kecamatan Tuban, Arif Sujatmiko pada Rabu (6/11/2024). Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada yang disinyalir akibat komentarnya di media sosial.
Pemanggilan ini berawal dari komentar yang ditinggalkan oleh Lurah Baturetno pada salah satu unggahan di media sosial. Bunyi komentar tersebut adalah, “SELAMATKAN GUS WAFI, BIARKAN BELIAU TETAP JADI ULAMA’ MUDA YANG BISA BERIKAN PIWELING, PIWULANG DAN PITUTUR KEPADA UMAT. BUPATINYA JUGA MUDA BIARLAH MAS LINDRA BUPATINYA. PILIH 02.”
“ORA PINGIN LIYANE, MUNG MAS LINDRA WAE WONG ENOM SING SMART, ENERGIK, AKEH IDENE, MIKIR RAKYATE LANJUTKAN!!!” bunyi komentar lainnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Mochammad Sudarsono mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Lurah Baturetno dimintai klarifikasi terkait komentarnya tersebut.
“Hari ini, kami mengadakan klarifikasi terhadap Lurah Baturetno karena komentar yang bersangkutan di salah satu unggahan media sosial menjadi temuan pengawasan siber Bawaslu,” ujar Sudarsono.
Lebih lanjut, Sudarsono menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tahapan awal. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman untuk proses lebih lanjut.
“Kami meminta keterangan untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Hasil klarifikasi akan dibahas bersama pimpinan Bawaslu lainnya melalui rapat pleno. Dugaan pelanggaran yang dikenakan terhadap Lurah Baturetno mencakup ketentuan netralitas ASN yang tercantum dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Pasal tersebut mengatur mengenai larangan bagi ASN untuk berpihak dalam pemilu, termasuk ancaman pidana jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Arif Sujatmiko, Lurah Baturetno mengakui bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan komentarnya di media sosial. Namun Ia mengaku spontan dan tidak ingat materi yang dikomentarinya itu.
“Saya memang sempat berkomentar di media sosial, mungkin tidak sengaja karena spontan saat menelusuri TikTok,” ujar Arif.
Saat ditanya mengenai unggahan siapa yang dikomentarinya, Arif mengaku tidak ingat. “Saat itu saya hanya sekadar scroll dan berkomentar spontan saja,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan Bawaslu Tuban, karena menunjukkan pentingnya netralitas pejabat ASN dalam proses Pemilihan Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko