TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menilai bahwa proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten Tuban telah berjalan sesuai prosedur. Serangkaian tahapan seleksi telah dilakukan sesuai dengan regulasi dan diawasi oleh Bawaslu Tuban.
“KPU Kabupaten Tuban sudah menjalankan sesuai dengan prosedur,” tegas Abdul Mundlir, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban kepada Tugu Jatim.id, Rabu (15/05/2024).
Bawaslu Tuban memandang pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi Anggota PPK. Seluruh proses dimulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, verifikasi dokumen, ujian tertulis, hingga wawancara dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Pengumuman hasil setiap tahapan juga dilakukan secara terbuka, baik melalui media cetak maupun elektronik, termasuk situs resmi KPU Kabupaten Tuban dan papan pengumuman di kantor KPU.
Mundlir, sapaan akrabnya menyampaikan, dalam menjalankan tugas pengawasannya, Bawaslu Tuban memastikan setiap tahapan seleksi calon anggota PPK dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan objektivitas.
Seluruh peserta diberikan kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan istimewa. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik kecurangan atau nepotisme yang dapat merugikan peserta lainnya.
Proses seleksi calon anggota PPK dilakukan melalui beberapa tahapan yang sistematis. Tahapan tersebut meliputi:
1. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: Calon anggota PPK mengajukan berkas pendaftaran yang kemudian diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen.
2. Ujian Tertulis: Peserta yang lolos verifikasi dokumen mengikuti ujian tertulis yang bertujuan mengukur pemahaman mereka mengenai pemilu, regulasi terkait, serta tugas dan tanggung jawab sebagai anggota PPK.
3. Wawancara:P eserta yang lulus ujian tertulis diundang untuk mengikuti wawancara. Wawancara ini bertujuan untuk menilai kemampuan komunikasi, integritas, dan komitmen peserta dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPK.
Terkait tanggapan masyarakat kepada peserta calon Anggota PPK Kecamatan Bangilan, Bawaslu secara intens dan melekat ikut mengawalan baik saat klarifikasi terhadap individu yang mendapatkan tanggapan, begitu pula di lapangan yakni Puskesmas Bangilan semua diikuti. Sampai dengan anulir hasil 10 besar tes tulis dan perubahan hingga selesai.
“Jadi semua prosedur baik penelitian administrasi sampai dengan wawancara sudah sesuai semuanya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor : Darmadi Sasongko