JEMBER, Tugujatim.id – Bayi dibuang di Jember ternyata hasil dari tindak pidana pencabulan. Kepolisian Resort Jember menetapkan DA (23) tersangka kasus pencabulan dan pembuangan bayi di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
“Kami mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial DA,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Rabu (14/5/2025).
Tersangka DA (23) bertemu dengan korban ABH di Hotel Tanggul Agung di tahun 2024 lalu.
“Korban datang sendiri ke hotel tersebut, dan kemudian tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan. Hal ini terjadi dan dilakukan selama empat kali di lokasi yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah melakukan persetubuhan, korban diberikan imbalan oleh tersangka berupa uang sebesar Rp200.000, dan pada pertemuan keempat atau terakhir diberikan imbalan sebesar Rp150.000.
“Kejadian ini kemudian mengakibatkan korban hamil. Motif dari tersangka dengan sengaja melakukan hal ini dikarenakan nafsu,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan bayi di wilayah Kecamatan Tanggul beberapa waktu lalu, saat proses hukum pelaku sudah mencapai P2 tahap 2.
“Orang tua dari ABH membuat laporan polisi terkait dengan persetubuhan yang dialami oleh anaknya. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Bali serta telah melakukan crime scientific investigation,” tambah AKP Angga.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jember Jadi Residivis Jambret, Korbannya Perempuan
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan DNA dan visum terhadap tersangka dan korban. “Hasil dari tes DNA dan visum menunjukkan bahwa tersangka adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan ABH tersebut,” tegas AKP Angga.
Meskipun tersangka mengaku memiliki hubungan seperti pacaran dengan korban, AKP Angga menegaskan bahwa undang-undang membatasi terkait dengan persetubuhan ketika korbannya anak di bawah umur. Tersangka kini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







