MALANG, Tugujatim.id – Lagi penemuan bayi laki-laki bikin heboh warga Dusun Mulyosari, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Mirisnya, warga menemukan bayi itu di dalam kardus pada Rabu sore (01/06/2022).
Kondisi bayi laki-laki itu tampak lemah, kedinginan, dan ari-arinya masih menempel. Tak menunggu lama, warga segera membawa bayi itu ke Puskesmas Sumbermanjing Wetan.
Kapolsek Sumbermanjing Wetan Iptu Heriyani Suprapto mengatakan, bayi tersebut saat ini dalam kondisi sehat setelah mendapat perawatan di puskesmas.
“Alhamdulillah, kondisi bayi laki-laki itu sehat dan selamat. Penemuan bayi laki-laki itu dengan ari-ari masih menempel dan tampak lemah. Posisinya sekarang di Puskesmas Sumbermanjing Wetan,” ungkap Iptu Heriyani kepada pada Rabu malam (01/06/2022).
Dia menambahkan, pihaknya segera menuju lokasi setelah mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari para saksi.
Salah satu saksi bernama Andik Supriono melaporkan adanya penemuan bayi laki-laki dalam kardus kepada perangkat desa dan membawanya ke puskesmas. Dia mengaku menemukan bayi tersebut di pinggir jalan dekat kebun durian saat dia dalam perjalanan menuju rumahnya di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dalam keterangannya, dia juga mengatakan sempat melihat tiga laki-laki dan satu perempuan asing di dekat bayi. Tiga laki-laki tersebut menunjuk ke arah kardus. Saksi yang curiga pada barang dalam kardus tersebut lalu mendekatinya.
“Saat dicek, ternyata isinya bayi. Dan orang-orang yang menujuk ke kardus sudah pergi meninggalkan TKP,” imbuh Heriyani.
Menurut dia, di lokasi ditemukan barang bukti berupa kain taplak dan kardus. Heriyani memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Malang untuk memburu pelaku yang diduga sengaja membuang bayi tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang,” ujar Heriyani.
Pelaku dapat dijerat dugaan pelanggaran Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim