MOJOKERTO, Tugujatim.id – Diskusi tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru menjadi menu buka puasa bersama GMNI Mojokerto Raya.
Ketua DPC GMNI Mojokerto Raya, Mohammad Thohir mengatakan, momen diskusi ini muncul dari kegelisahan akan tafsir terhadap KUHP dan KUHAP terbaru. Tafsir ini berpotensi melemahkan supremasi sipil, seperti merenggut kebebasan menyampaikan ekspresi maupun pembungkaman atas kritik dari publik.
“Hukum tidak boleh kehilangan ruh keadilannya. Ketika pasal-pasal multitafsir berpotensi membungkam kritik, membatasi kebebasan berekspresi, bahkan melindungi kekuasaan dari kontrol rakyat, maka di situlah kita patut bertanya, hukum ini berdiri untuk siapa,” ujarnya dalam acara buka puasa bersama di Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (03/03/2026)
Thohir menambahkan, GMNI sebagai organisasi yang berlandaskan nasionalisme dan ajaran Marhaenisme menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses transisi KUHP ini. Komitmen ini merupakan ikhtiar agar tidak proses tersebut tidak menyimpang dari cita-cita keadilan sosial seperti termaktub dalam konstitusi.
“Selain itu dari hasil diskusi ini juga melahirkan beberapa sikap dan rekomendasi. Harapan kami sikap dan rekomendasi itu selaras dengan komitmen untuk mengawal proses transisi yang dimaksud,” urainya.
Sementara itu, beberapa sikap dan rekomendasi dari hasil diskusi ini meliputi mendesak pemerintah untuk membuka ruang sosialisasi dan partisipasi publik yang lebih luas, mendorong kajian akademik lanjutan terhadap pasal-pasal kontroversial, serta mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk tetap kritis dan aktif mengawasi implementasi KUHP baru.
“Ke depan akan ada diskusi-diskusi maupun forum lanjutan, jadi tidak hanya sekali lalu selesai. Kembali ke komitmen tadi untuk mengawal proses transisi ini,” tandas Thohir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








