TUBAN, Tugujatim.id – Salah satu jalan poros di Desa Dikir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, mengalami tanah longsor karena curah hujan yang tinggi di wilayah Kabupaten Tuban. Bahkan, hampir separo badan jalan ikut amblas.
Wawan Purwadi, warga setempat, menuturkan, peristiwa longsor itu sejak sebulan terakhir. Air sungai yang deras hingga meluber ke kanan-kiri jalan. Kejadian itu membuat akses jalan utama untuk warga jadi terganggu.
“Mungkin kalau ada terjangan banjir, jalan dan jembatan bisa putus,” kata Wawan Purwadi kepada Tugu Jatim Rabu (03/02/2021).
Pihaknya pun resah belum ada penanganan sama sekali, baik dari pihak desa maupun dinas terkait. Apalagi kalau malam hari, lokasi tersebut minim penerangan. Hanya tampak beberapa batang bambu yang terpasang sebagai pagar pembatas jalan.
“Padahal bahaya sekali, entah kapan ini diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dikir Supriyanti menjelaskan, jalan tersebut kewenangan kabupaten. Jadi, pemerintah desa tidak bisa mengambil tindakan.
“Saya sudah konfirmasi ke Dinas PU Kabupaten Tuban, tapi hingga hari ini belum ada tindakan,” tutur kades muda itu.
Saat disinggung target pelaksanaan, Yanti menambahkan, pemerintah desa sudah mengupayakan untuk segera ditangani.
“Semoga segera ditangani 2-3 bulan ke depan,” terangnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU No. 03/PRT/M/2012, tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan) dan Permen PU No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Dan Penilikan Jalan, jalan tersebut merupakan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Tuban.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban Agung Supriyadi menjelaskan, penanganan sementara waktu dipasangi rambu-rambu pengaman jalan dulu. Sedangkan untuk tindakan selanjutnya, masih dilakukan koordinasi dengan jajarannya.
“Nanti biar diitung sama temen bidang bina marga (BM) kalau bisa ditangani UPTD, kalau tidak bisa nanti diikutkan paket pemeliharaan jalan dan jembatan paket Kecamatan Tambakboyo,” tutur Agung.
Dia juga belum bisa menargetkan kapan bisa mengerjakan pemeliharaan tersebut. Namun, kalau bisa ditangani UPTD dan bisa lebih cepat, perkiraan dalam 1-2 hari ini bisa langsung dikerjakan, tapi kalau ikut paket nunggu hasil proses lelangnya,” tambah Agus.
Lebih lanjut Agus menegaskan, biasanya yang ditangani UPTD itu yang sifatnya sementara, seperti urukan pedel atau normal aspal.
“Segera kami perintahkan ke UPTD Tambakboyo untuk tindak lanjutnya,” kata dia. (Mochammad Abdurrochim/ln)