KEDIRI, Tugujatim.id – Keterbukaan informasi publik tampaknya menjadi hal yang sulit dirasakan masyarakat di Kabupaten Kediri. Sebab, sampai sekarang belum ada peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.
Pembahasan perda tersebut sepertinya menjadi pembahasan yang alot. Sejak 2021 lalu, usulan peraturan keterbukaan informasi publik itu tak kunjung masuk pada program legislasi daerah (prolegda) di Kabupaten Kediri.
Sekertaris Komisi IV DPRD dari Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Taufik Chafifudin menilai hal tersebut sebuah kemunduran. Dengan tidak adanya perda keterbukaan informasi publik yang menangungi, maka masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan info yang seharusnya menjadi hak publik itu.
“Ini sangat penting biar tidak ada sekat pembatas masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Taufik mengatakan, rencana untuk memasukkan pembahasan perda tersebut sudah dimulai sejak 2021. Namun, dia menyebut dalam prosesnya tidak mendapat respons positif dari pemerintah daerah. Jadi, perda tersebut gagal masuk prolegda.
“Tahun lalu kami pernah usulkan untuk masuk prolegda, tapi tidak ada respons positif dari SKPD yang dulu, seperti humas dan protokol sebagai corong pemerintah. Sebab, pemerintah yang menyusun naskah akademiknya,” tambahnya.
Taufik mendorong tahun ini rencana perda tersebut untuk masuk prolegda. Dia meminta pemerintah memberikan respons, baik untuk membuat peraturan tersebut agar segera terealisasi. Jadi, akan berdampak kepada masyarakat.
“Terus kami dorong untuk tahun ini. Sebab, ini sangat penting untuk masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya perda ini untuk keterbukaan informasi tercapai. Karena itu, masyarakat lebih leluasa untuk mengakses informasi yang dibutuhkan.
“Perda ini harapannya, masyarakat dipermudah untuk mengakses informasi. Sebab, ada peraturan yang menaungi,” ujarnya.







