MALANG, Tugujatim.id – Satpol PP bersama tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar operasi bersih-bersih papan reklame dan baliho yang tidak sesuai dan mengganggu keindahan tata kota, pada Kamis (06/07/23). Apalagi, pemasangan papan reklame bacaleg itu rata-rata tidak sesuai aturan.
Menjelang tahun politik, spanduk hingga reklame bakal calon legislatif (bacaleg) dari berbagai fraksi menjadi pemandangan yang mudah ditemui di berbagai sudut jalan. Spanduk atau reklame bacaleg di Kota Malang tergolong banyak, dan tak sedikit dari baliho atau reklame yang ditempatkan di lokasi yang tidak seharusnya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa banyak laporan atau komplain dari masyarakat terkait banyaknya bermunculan baliho atau papan reklame yang berisikan tentang promosi bacaleg.
“Kami hari ini menertibkan papan reklame atau baliho dengan tema partai politik atau sosialisasi pengenalan dari para bacaleg,” kata Rahmat, pada Kamis (06/07/2023).
Menurut Rahmat, dalam penertiban reklame seputar bacaleg dan partai politik itu, ada 17 titik lokasi reklame yang ditertibkan oleh pihak Satpol PP dan tim gabungan. “Total kita tertibkan di 17 lokasi yang ada di Kota Malang,” kata Rahmat.
Maaih kata Rahmat, nantinya setelah regulasi kampanye telah dikeluarkan oleh KPU, maka Satpol PP akan mengikuti aturan yang ada dalam KPU dan Bawaslu. “Kami hanya mengikuti, tapi karena ini regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu, melimpahkan ke pemerintah daerah,” beber Rahmat.
Disinggung mana saja yang akan dilakukan penertiban, Rahmat memprioritaskan yang melakukan pelanggaran. Seperti yang ada dalam Perda Kota Malang 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Lokasi pelanggaran ada seperti di Jalan Ijen, Jalan Veteran, Jalan Bandung, maupun penempatannya yang keliru, yaitu menutupi rambu lalu lintas, mengganggu jalan, terus ada di taman, ada di RTH, maupun yang dipaku di pohon, tiang listrik, tiang telepon,” beber Rahmat.
Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Iwan Sunaryo mengatakan bahwa saat ini memang belum masuk pada tahapan kampanye, sehingga penertiban alat sosialisasi dari parpol belum termasuk barang dari pemilu.
“Tahapan kampanye belum dimulai, kalau kami Bawaslu menegakkan sesuai dengan PKPU kampanye seperti apa. Hari ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum, artinya itu belum barang pemilu, apa? masih barang reklame,” jelas Iwan, pada Kamis (06/07/2023).
Jika memang ada reklame yang dianggap oleh Pemda tidak berizin, menurutnya hal itu adalah kewenangan pemda. Dalam hal ini, dari Bawaslu maupun KPU sifatnya koordinatif.
“Tapi kalau nanti sudah start kampanye, ada alat peraga yang tidak sesuai dengan PKPU, pemasangan yang tidak sesuai dengan perda maupun perwal, nah itu baru wewenang Bawaslu,” tandas Iwan.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti