TUBAN, Tugujatim.id – Momentum Hari Jadi Tuban (HJT) ke-728 diwarnai dengan hal yang mengejutkan. Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) setelah diperiksa selama lima jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Kasi Intel Kejari Tuban Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka berinisial NAI, 32, berjenis kelamin perempuan. Dia dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan uang negara dengan dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Benar kami sudah tetapkan statusnya jadi tersangka pada Rabu (10/11/2021) dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tuban,” kata Windhu kepada Tugu Jatim pada Jumat (12/11/2021).
Dia menambahkan, modus operandinya, tersangka membayarkan pajak kegiatan bangunan yang di desa. Namun, uang yang klaim untuk pembayaran pajak itu tidak ada pertanggungjawabannya. Ditaksir kerugian negara dari perbuatan tersangka sekitar Rp 180 juta.
“Hasil audit yang dilakukan inspektorat kerugiannya sekitar Rp 180 juta,” ungkap Windhu.
Dugaan kasus yang diperbuat oleh tersangka sekitar tahun anggaran 2016-2019. Bahkan, sebelum dia diberikan kewenangan menjadi bendahara desa, sudah melakukan itu.
“Jadi sebelum resmi menjadi bendahara desa, dia sudah membantu keuangan desa. Baru 2017 lalu, dia dilantik menjadi kaur keuangan,” ungkapnya.
Terkait potensi ada penambahan tersangka, Windhu menjawab, peluang itu sangat memungkinan. Namun, tidak mungkin dibeberkan, menunggu hasil fakta persidangan di tipikor.
“Ya dalam waktu dekat, menunggu P21 atau kelengkapan berkas. Insyaa Allah, tidak sampai 20 harian akan dijadwalkan sidang perdana,” terangnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.