TUBAN, Tugujatim.id – Aksi bentrok antar perguruan silat kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Tuban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (08/01/2022) di jalan Raya Rengel-Plumpang, tepatnya di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban. Aksi bentrok antar dua perguruan silat itu sempat terekam vidoe amatir warga yang kebetulan di lokasi dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa membenarkan terkait kejadian itu dan sudah menetapkan 4 tersangka. Dua orang di antaranya tergolong dewasa dan sisanya masih anak-anak.
Dia mengatakan, ada satu korban mengalami luka-luka akibat terkena barnekel dan bogeman dari para pelaku.
“Pelaku dewasa ditahan Polres Tuban. Dan yang masih anak-anak tidak ditahan karena sesuai undang-undang perlindungan anak,” ujar Adhi kepada Tugu Jatim pada Senin (10/01/2022).
Adhi menambahkan, kronologi peristiwa itu berawal saat rombongan perguruan pencak silat yang berasal dari Bojonegoro hendak menuju ke wilayah Rengel dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Dia melanjutkan, tujuan mereka untuk menggalang dana bagi temannya yang sedang terbaring sakit yang rumahnya kebetulan di wilayah Kecamatan Rengel.
Namun, pada saat di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan korban yang saat itu juga mengendarai motor dengan berboncengan bersama temannya. Tiba-tiba, kendaraan korban dihentikan oleh sejumlah oknum dan melepas pakaiannya yang bergambar simbol pencak silat secara paksa.
“Selain melepaskan pakaian, korban juga dianiaya dengan cara dikeroyok,” terangnya.
Atas kejadian itu, Satreskirm Polres Tuban mendapatkan laporan dari masyarakat dan segera berkoordinasi dengan polsek setempat dan Unit Jatanras Polda Jatim. Mereka melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Alhamdulillah, tak kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pengeroyokan,” ujarnya.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.