Malang, Tugujatim.id – F (42) tanpa diketahui penyebabnya membacok seorang pegawai warung sate di Jalan Sarangan Kota Malang. Pelaku datang dalam pengaruh minuman keras memaksa minta beras dan seporsi gule.
“Dalam kondisi mabuk, pelaku datang minta beras dan gule kambing satu porsi. Permintaan dituruti, tetapi hanya diberi beras, sebanyak 3 kilogram,” jelas Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kamis (8/2/2024).
Pelaku sebenarnya masih memiliki hubungan famili dengan pemilik warung sate tersebut. Saat itu sempat ditegur oleh korban, sehingga membuatnya tersinggung dan terjadi cek cok. Pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan membacokkan pada korban 3 kali.
“Pelaku membacokkan ke arah kepala korban, tetapi korban menangkis dengan tangan. Setelah itu, pelaku langsung kabur melarikan diri,” bebernya.
Akibat serangan tersebut, jari korban hampir putus dan harus menjalani perawatan medis. Sementara pelaku diringkus di kediamannya di Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan dia nekat melakukan hal itu karena sakit hati dengan teguran korban dan permintaan gule kambingnya tidak dituruti,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko