TUBAN, Tugujatim.id – Ada saja modus kejahatan yang dilakukan residivis pencurian handphone (HP) asal Tuban. Berbekal sarung, pelaku asal Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Tuban, ini nekat mencuri HP di counter Srikandi Cell milik Mastutik yang tak lain warga satu desa dengan pelaku pada Jumat (17/12/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, pelaku bernama Moh. Ali Sodikin, 46, menggunakan sarung bukan untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali. Dia malah menggunakannya untuk menggasak puluhan HP dengan berbagai merek dan jenis di counter tersebut.
Pelaku dengan mudahnya masuk ke dalam counter Srikandi Cell dengan cara melompati pagar dan merusak pintu dengan obeng serta gergaji besi. Setelah leluasa masuk, pelaku dengan secepat kilat mengambil 20 HP. Tak hanya itu, 6 HP replika juga ikut ludes digondol pelaku.
“HP dimasukkan ke dalam sarung dan pelaku keluar melalui jalan yang sama,” ujar Waka Polres Tuban Kompol Priyanto kepada Tugu Jatim pada Senin (27/12/2021).
Korban baru mengetahui kejadian itu pada pukul 08.00 WIB yang saat itu sedang masuk ke dalam counter dalam kondisi kunci pintu rusak dan kondisi di dalam acak-acakan. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.
“Setelah kami mendapat laporan, segera unit Resmob Polres Tuban dan Reskrim Polsek Montong datang ke lokasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para saksi,” kata Priyanto.
Dari hasil penyelidikan, Kamis (16/12/2021), petugas mendapatkan informasi ada beberapa counter HP di wilayah Rembang, Jawa Tengah, ada orang yang menjual HP baru beserta dosbox-nya. Namun, harga jualnya terhitung HP second (bekas).
Resmob Polres Tuban pun segera mendatangi sebuah counter SN PHON E milik Said yang berada di Rembang yang diduga menjual barang curian itu. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, ada dua HP yang diduga kuat menjadi barang bukti.
“Pemilik counter kami mintai keterangan. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol S-2336-HI,” terangnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas mencari keberadaan pemilik kendaraan motor bernama Sunoto yang beralamat di Desa Pucangan, Kecamatan Montong. Petugas bertemu dengan Sunoto. Dari hasil keterangannya, motornya pernah dipinjam pelaku persis saat kejadian itu.
“Sekitar Jumat pagi (17/12/2021), Resmob datang ke rumah pelaku. Dari hasil pengakuannya, benar telah melakukan aksi pencurian HP,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KE 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara itu, dari hasil pengakuan pelaku Moh. Ali Sodikin kepada awak media, uang hasil kejahatannya digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Dulu judi, sekarang nggak. Uangnya digunakan untuk biaya hidup,” sambungnya.