MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam diselenggarakan setiap tahun. Meski begitu, masih terdapat beberapa orang yang nekat melakukan ibadah tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku, seperti berhaji tanpa visa resmi.
“Berhaji tanpa visa resmi hukumnya sah. Sebab, visa memang bukanlah syarat rukun ibadah haji, namun pelakunya berdosa,” terang Sekretaris Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Mojokerto Ulil Abshor Cholish kepada wartawan, Jumat (07/06/2024).
Baca Juga: Warga Temukan Puluhan Bangkai Kambing di Jurang Gumitir Jalur Jember-Banyuwangi, Apa Penyebabnya?
Saat ditanya mengapa pelaku berhaji tanpa visa resmi bisa berdosa, Gus Ulil, sapaan Ulil Abshor Cholish, menambahkan, pelaku tersebut dalam hal ini setidaknya melanggar dua hal.
“Pertama melanggar aturan pemerintah, baik Pemerintah Republik Indonesia maupun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Apa yang tertulis dalam Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menaati ulil amri (pemerintah atau pemegang kekuasaan) sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa 59 yang artinya wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad SAW), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu,” sambungnya.
Kedua, pelaku berhaji tanpa visa resmi juga termasuk kategori berbuat zalim. Orang yang beribadah haji tanpa visa resmi menyebabkan over capacity.
“Sebagaimana diketahui kapasitas tempat-tempat peribadatan haji seperti untuk tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Mina dan lain-lain itu terbatas. Bila melebihi kapasitas, maka akan membahayakan dirinya dan orang lain. Hal ini terlarang dalam Islam dan merupakan perbuatan dosa,” urai Gus Ulil.
Sementara itu, melansir dari laman NU Online, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membahas hukum berhaji tanpa mengantongi visa resmi. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 346/PB.01/A.II.01.08/99/05/2024 tentang Hukum atas murur (lewat) di Musdalifah bagi jamaah haji, tanazul (kembali) ke hotel saat mabit di Mina dan berhaji dengan visa non haji (prosedural).
Berdasarkan penjelasan surat tersebut, musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah PBNU memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa. Sah hajinya karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan Pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal. Sedangkan hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








