• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berhaji tanpa visa resmi.

Jamaah haji asal Mojokerto saat menjalani prosesi ibadah haji. (Foto: Kemenag Mojokerto)

Fenomena Berhaji tanpa Visa Resmi, Aswaja NU Center Kabupaten Mojokerto: Kategori Zalim

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam diselenggarakan setiap tahun. Meski begitu, masih terdapat beberapa orang yang nekat melakukan ibadah tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku, seperti berhaji tanpa visa resmi.

“Berhaji tanpa visa resmi hukumnya sah. Sebab, visa memang bukanlah syarat rukun ibadah haji, namun pelakunya berdosa,” terang Sekretaris Aswaja NU Center PCNU Kabupaten Mojokerto Ulil Abshor Cholish kepada wartawan, Jumat (07/06/2024).

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Baca Juga: Warga Temukan Puluhan Bangkai Kambing di Jurang Gumitir Jalur Jember-Banyuwangi, Apa Penyebabnya?

Saat ditanya mengapa pelaku berhaji tanpa visa resmi bisa berdosa, Gus Ulil, sapaan Ulil Abshor Cholish, menambahkan, pelaku tersebut dalam hal ini setidaknya melanggar dua hal.

“Pertama melanggar aturan pemerintah, baik Pemerintah Republik Indonesia maupun Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Apa yang tertulis dalam Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menaati ulil amri (pemerintah atau pemegang kekuasaan) sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa 59 yang artinya wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad SAW), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu,” sambungnya.

Kedua, pelaku berhaji tanpa visa resmi juga termasuk kategori berbuat zalim. Orang yang beribadah haji tanpa visa resmi menyebabkan over capacity.

“Sebagaimana diketahui kapasitas tempat-tempat peribadatan haji seperti untuk tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Mina dan lain-lain itu terbatas. Bila melebihi kapasitas, maka akan membahayakan dirinya dan orang lain. Hal ini terlarang dalam Islam dan merupakan perbuatan dosa,” urai Gus Ulil.

Baca Juga: Drama Series 7 Escape Season 2 Tamat Raih Rating Tinggi, Begini Plot Twist Kisah Min Do Hyuk ke Matthew Lee

Sementara itu, melansir dari laman NU Online, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membahas hukum berhaji tanpa mengantongi visa resmi. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 346/PB.01/A.II.01.08/99/05/2024 tentang Hukum atas murur (lewat) di Musdalifah bagi jamaah haji, tanazul (kembali) ke hotel saat mabit di Mina dan berhaji dengan visa non haji (prosedural).

Berdasarkan penjelasan surat tersebut, musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah PBNU memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa. Sah hajinya karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan Pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal. Sedangkan hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aswaja NU Center PCNU Kabupaten MojokertoBerita jamaah haji 2024Berita jamaah haji asal IndonesiaBerita Kabupaten Mojokerto hari iniHukum berhaji tanpa visa resmiKabupaten Mojokerto hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Harga beras.

Imbas Kenaikan HET, Harga Beras di Tuban Menyesuaikan Kebijakan Pemerintah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID