MALANG, Tugujatim.id – Tak sekedar menjadi aparat pemungut pajak, 343 pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang juga taat membayar pajak.
Mereka berkomitmen menjadi contoh bagi semua pihak untuk taat pajak, khususnya saat ini ketika gencar seruan untuk memboikot bayar pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara mengatakan bahwa dirinya telah mengumpulkan semua kepala bidang, kepada seksi, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) untuk mengambil sikap bahwa mereka berkomitmen menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“Kami berprinsip tidak ada tingkah laku yang bisa mencoreng nama baik Bapenda Kabupaten Malang,” kata Made, pada Senin (13/3/2023).
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Malang sudah cukup sadar dalam membayar pajak. Terbukti, pada 2022 lalu, perolehan pajak mencapai lebih dari Rp404 miliar. Jangan sampai ada hal-hal yang membuat mereka urung untuk menunaikan kewajiban mereka tersebut.
“Kewajiban Bapenda adalah untuk membuat masyarakat sadar membayar pajak. Kami sebagai aparat pemungut pajak ya harus memberi contoh yang baik,” kata Made.
Di samping memberikan contoh, Bapenda Kabupaten Malang juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak melalui Bapenda Menyapa Warga (BMW). Ini merupakan upaya Bapenda untuk jemput bola dengan turun langsung ke desa-desa. Tahun lalu, program ini terbukti efektif sehingga tahun ini, BMW kembali digalakkan.
“Pelayanan pajak merupakan yang utama, jadi BMW masih tetap kami lakukan,” kata Made.
Kemudian, Bapenda Kabupaten Malang juga menyasar siswa-siswi SD dan SMP untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya pajak. Untuk program ini, Made mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“(Sosialisasi) tidak hanya pada wajib pajak yang sudah menjadi kewajibannya. Mulai kecil sudah disampaikan bahwa sektor utama pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak. Mulai kecil, mereka sudah kami ingatkan,” kata Made.
Made menegaskan bahwa perolehan pajak dari masyarakat akan kembali ke masyarakat. Salah satunya berupa dana desa. Ini belum termasuk bagi hasil dari perolehan pajak.
Proyek-proyek dinas pekerjaan umum (PU) juga dapat dilakukan berkat perolehan pajak. Misalnya seperti pembangunan jalan dan drainase. “Proyek Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan itu adalah bagian dari PAD kita,” pungkas Made.