Berkas Korupsi APBDes Lengkap, Kasus Kades Kras Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri

Korupsi APBDes. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)
Tersangka korupsi di Desa Kras, Kabupaten Kediri, menandatangani berkas yang sudah lengkap pada Kamis (12/05/2022). (Foto: Istimewa)

KEDIRI, Tugujatim.id – Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dinyatakan lengkap oleh Polres Kediri. Dokumen kasus korupsi APBDes itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (12/05/2022).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni mengatakan, saat ini penuntut umum melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi APBDes tersebut. Tak hanya itu, Kades Kras Bambang Sarwo Sembodo yang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa dokumen dan uang sejumlah Rp299.415.311 juga telah diserahkan.

“Dalam pelimpahan ini, penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi APBDes dan barang bukti berupa dokumen dan uang Rp299.415.311 yang diserahkan oleh penyidik,” ujarnya.

Roni mengungkapkan, pelimpahan tahap kedua ini, tersangka didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan dari pihak kejari dihadiri Kasi Pidsus Dedy Agus Oktavianto, tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan Dedy Agus Oktavianto, Dedi Saputra Wijaya, dan Tomy Marwanto.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di rutan Polres Kediri selama 20 hari,” ungkapnya.

Roni menjelaskan, tersangka Bambang Sarwo Sembodo yang juga sebagai kades Kras itu melakukan modusnya pada Januari-Desember 2020. Tersangka sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di Desa Kras yang telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp1.432.813.260 yang bersumber dari anggaran APBDes tahun 2020 sebesar Rp1.811.970.000.

“Tersangka diduga menggunakan uang yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatannya, tersangka merugikan keuangan desa Rp587.451.604,00,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kades Kras, Kabupaten Kediri, Bambang Sarwa Sembodo ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Kediri pada Rabu lalu (16/02/2022). Pemeriksaan telah dilakukan, sebelumnya dia menjadi telah menjadi saksi atas kasus tersebut.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena diduga terlibat penyelewengan anggaran dana desa melalui BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Setelah penyidikan yang dilakukan satreskrim, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan di Kejari Kabupaten Kediri.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim