MOJOKERTO, Tugujatim.id – Berkas kasus perselingkuhan oknum ASN Kabupaten Mojokerto berinisial RD dengan tenaga honorer yakni IM dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Keterangan sidang ASN Mojokerto tersebut dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti.
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan sudah P21. Penyerahan barang bukti dan tersangka. Soal pembuktian nanti menunggu proses persidangan,” tandasnya, Senin (02/12/2024).
Sementara hasil visum, Ari melanjutkan, menunjukkan tidak ada tanda-tanda perzinahan. Sehingga pasal yang akan dikenakan memakai pasal percobaan perzinahan.
Baca Juga: Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara, Imbas Dugaan Langgar Netralitas
“Perbuatan belum selesai, tidak ada tanda-tanda perzinahan pada hari itu. Makanya digunakan pasal percobaan (perzinahan),” bebernya.
Ari juga mengatakan, pelaporan kasus ASN Mojokerto ini adalah suami dari RD sendiri.
“Untuk perempuan ini karena pelapornya adalah suami dari perempuan tersebut, Pasal 284 Ayat 1 huruf b Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Untuk laki-laki (IM) adalah Pasal 284 Ayat 2 huruf A KUHP Junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP,” sambungnya.
Sementara saat ditanya kapan pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Ari belum dapat memastikan lebih lanjut.
“Sesegera mungkin,” pungkasnya.
Baca Juga: Reboisasi dan Kebijakan Ramah Lingkungan, Rektor UIN KHAS Jember: Kita Harus Mulai dari Hal Kecil
Diberitakan sebelumnya, RD dan IM digerebek oleh suami RD yakni AR dalam kondisi tanpa busana di Perumahan Dahayu, Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (02/07/2024). Proses penggerebekan ASN Mojokerto tersebut dilakukan oleh AR bersama warga sekitar perumahan.
AR mengatakan bahwa selepas penggerebekan tersebut sempat terjadi proses mediasi di Balai Desa Sambiroto. Namun, AR memilih melaporkan RD dan IM ke Mapolres Mojokerto atas dugaan dugaan perselingkuhan. Saat hendak memberikan laporan, baik RD maupun IM turut digelandang polisi menuju Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








