• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Proses mediasi oknum ASN yakni RD dengan suaminya. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Proses mediasi oknum ASN yakni RD dengan suaminya. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Berkas Lengkap, Kasus Perselingkuhan ASN Mojokerto dan Tenaga Honorer Segera Disidangkan

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Berkas kasus perselingkuhan oknum ASN Kabupaten Mojokerto berinisial RD dengan tenaga honorer yakni IM dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Keterangan sidang ASN Mojokerto tersebut dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan sudah P21. Penyerahan barang bukti dan tersangka. Soal pembuktian nanti menunggu proses persidangan,” tandasnya, Senin (02/12/2024).

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Sementara hasil visum, Ari melanjutkan, menunjukkan tidak ada tanda-tanda perzinahan. Sehingga pasal yang akan dikenakan memakai pasal percobaan perzinahan.

Baca Juga: Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara, Imbas Dugaan Langgar Netralitas

“Perbuatan belum selesai, tidak ada tanda-tanda perzinahan pada hari itu. Makanya digunakan pasal percobaan (perzinahan),” bebernya.

Ari juga mengatakan, pelaporan kasus ASN Mojokerto ini adalah suami dari RD sendiri.

“Untuk perempuan ini karena pelapornya adalah suami dari perempuan tersebut, Pasal 284 Ayat 1 huruf b Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Untuk laki-laki (IM) adalah Pasal 284 Ayat 2 huruf A KUHP Junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP,” sambungnya.

Sementara saat ditanya kapan pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Ari belum dapat memastikan lebih lanjut.

“Sesegera mungkin,” pungkasnya.

Baca Juga: Reboisasi dan Kebijakan Ramah Lingkungan, Rektor UIN KHAS Jember: Kita Harus Mulai dari Hal Kecil

Diberitakan sebelumnya, RD dan IM digerebek oleh suami RD yakni AR dalam kondisi tanpa busana di Perumahan Dahayu, Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (02/07/2024). Proses penggerebekan ASN Mojokerto tersebut dilakukan oleh AR bersama warga sekitar perumahan.

AR mengatakan bahwa selepas penggerebekan tersebut sempat terjadi proses mediasi di Balai Desa Sambiroto. Namun, AR memilih melaporkan RD dan IM ke Mapolres Mojokerto atas dugaan dugaan perselingkuhan. Saat hendak memberikan laporan, baik RD maupun IM turut digelandang polisi menuju Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus perselingkuhan ASN MojokertoKasus perselingkuhan di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Nelayan Pantai Papuma Jember

Nelayan di Pantai Papuma Jember Sepekan Tak Melaut Gegara Cuaca Ekstrim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID