MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial EYA dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Ari Budiarti di hadapan terdakwa EYA dan majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pelanggaran netralitas kepala desa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (02/12/2024).
Sejatinya sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, sidang molor dari jadwal semula sehingga baru bisa dimulai pukul 16.25 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU Ari meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. JPU Ari juga menyebut bahwa perbuatan kades EYA dianggap memberi contoh buruk kepada kades lainnya.
“Perbuatan ini bisa menjadi contoh buruk pada aparatur pemerintah desa. Selain itu, juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya, Senin (02/12/2024).
Walau demikian, JPU Ari juga membacakan beberapa hal yang meringankan tuntutan kades EYA, yakni terdakwa tersebut berperilaku baik saat persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, perbuatan kades EYA dinilai melanggar Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Junto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang adalah pledoi yang rencananya berlangsung pada Selasa (03/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati