• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Netralitas.

Kades EYA saat sidang di PN Mojokerto, Senin (02/12/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Kades di Mojokerto Dituntut Dua Bulan Penjara, Imbas Dugaan Langgar Netralitas

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial EYA dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Ari Budiarti di hadapan terdakwa EYA dan majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pelanggaran netralitas kepala desa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (02/12/2024).

Sejatinya sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, sidang molor dari jadwal semula sehingga baru bisa dimulai pukul 16.25 WIB.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dalam tuntutannya, JPU Ari meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. JPU Ari juga menyebut bahwa perbuatan kades EYA dianggap memberi contoh buruk kepada kades lainnya.

“Perbuatan ini bisa menjadi contoh buruk pada aparatur pemerintah desa. Selain itu, juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya, Senin (02/12/2024).

Walau demikian, JPU Ari juga membacakan beberapa hal yang meringankan tuntutan kades EYA, yakni terdakwa tersebut berperilaku baik saat persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, perbuatan kades EYA dinilai melanggar Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Junto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang adalah pledoi yang rencananya berlangsung pada Selasa (03/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniNetralitas ASN MojokertoNetralitas kades di MojokertoPelanggar netralitas Pilkada 2024
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Berkas Lengkap, Kasus Perselingkuhan ASN Mojokerto dan Tenaga Honorer Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Perselingkuhan ASN Mojokerto dan Tenaga Honorer Segera Disidangkan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID