TUBAN, Tugujatim.id – Sekelompok warga secara mendadak menutup pintu masuk Wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Selasa (29/03/2022). Lantaran, belasan warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris pemilik lahan yang salah satunya dipakai akses masuk wisata itu.
Rosidah, 52, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, mengatakan, tanah tersebut atas nama Hj Sholihah. Dia melanjutkan, luas tanahnya sekitar 3 hektare lebih. Dia bersama keluarga lainnya sudah sering ke balai desa dengan tujuan ingin menyertifikatkan haknya. Namun, tanggapan dari petugas selalu mempersulit dan tak ada titik temunya.
“Sekitar 2018 lalu, kami mau urus sertifikatnya. Namun, pihak desa tidak jelas. Katanya surat masih di polda dan lain sebagainya,” ujar Rosidah kepada Tugu Jatim terkait kasus Wisata Pantai Semilir.
Ketujuh anak sebagai ahli waris dari Hj Sholihah menutut agar dipermudah dalam pengurusan sertifikat. Setelah itu, inginnya dia ada pembicaraan lagi dengan cara kekeluargaan.
“Sampai saat ini tidak ada kompensasi. Kami punya buktinya ada nota pembelian dan bukti lainnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Raief Rahman menerangkan, persoalan ini telah dimediasi sejak akhir 2017. Bahkan, sampai melibatkan pengacara dan mengutus Pak Pri yang mengurus tanah.
Sementara yang diklaim oleh pihak keluarga statusnya belum jelas. Sebab, tercatat di buku C desa setempat luasan tanah hanya sekitar 1,8 hektare.
“Ketika yang bersangkutan meminta dibuatkan sertifikat seluas 3 hektare. Gak berani to saya. Lha kekurangan ngambilnya dari mana. Itu sudah saya jelaskan,” ungkap pria yang akrab disapa Arief ini.
Arief menambahkan, di buku riwayat pemilikan tanah di desa tertulis, bukan atas nama Rosidah maupun alm Hj Sholihah. Namun, berbunyi milik Subakir. Sedangkan alat bukti yang dibawa ahli waris seperti nota pembelian merupakan revisi pada 1998. Padahal, pembelian jauh sebelum tahun itu.
“Belum ada nama Bu Sholihah di buku C-nya,” terangnya.
Keputusan terkait pintu masuk Wisata Pantai Semilir sudah diputuskan dalam musyawarah desa. Tokoh masyarakat maupun warga sekitar menyaksikan, kalau tanah yang diklaim milik Hj Sholihah batasnya tidak sampai pintu masuk kawasan wisata.
“Makanya, kami berani membuat gapura di sini. Dari kesaksian masyarakat desa, tidak sampai sini (pintu masuk, red),” katanya.
Pihaknya pun siap jika perkara ini dibawa ke meja hijau agar perkara ini bisa jelas dan dapat dibuktikan dengan pakta hukum di pengadilan.
“Kami pemerintahan desa siap jika memang dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim