TUBAN, Tugujatim.id – Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pria berinisial AD, 52, warga asal Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini ditangkap dengan kasus pencabulan terhadap empat perempuan dewasa. Dua orang di antaranya termasuk kategori lanjut usia (lansia).
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam keterangan pada Tugu Jatim mengatakan, tersangka tukang becak ini diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 4 korbannya di lokasi yang berbeda. Lokasi pertama dilakukan di lahan tebu pada Oktober 2021 dengan korban SL, 62, dan kedua terjadi di depan rumah seseorang pada akhir Desember 2021 dengan korban SK, 64.
“Korban tukang becak ini ada juga yang umurnya sudah di atas 60 tahun,” ungkap Darman pada Rabu (16/02/2022).
Selain dua korban nenek-nenek, tersangka juga melakukan aksi pencabulan kepada dua korban lainnya, yaitu ibu rumah tangga berinisial YNF, 34; dan FAP, 21.
Usai kejadian itu, salah satu dari korban melaporkan ke petugas. Selanjutnya, polisi melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap korban di rumahnya.
“Kalau YNF ini dicabuli saat berada di rumah pelaku. Sebab, YNF saat itu sedang menyurvei rumah nasabahnya yang kebetulan merupakan istri dari pelaku dan korban FAP dicabuli saat tengah tidur di rumah kerabatnya pada pukul 02.00,” jelas Darman.
Pelaku sendiri terancam Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 1e, 2e KUHP dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.