PASURUAN, Tugujatim.id – Belum genap setahun bebas dari penjara, seorang peternak ayam di Pasuruan kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Residivis pengedar sabu bernama M. Luthfi Z A, 41, ini kembali diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan.
Peternak ayam potong tersebut ditangkap saat tengah tertidur di rumahnya Dusun Balong Bendo, Desa Masangan, Kecamatan Bangil.
“Tersangka kami tangkap karena terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi pada Kamis (17/02/2022).
Slamet menambahkan, penangkapan pelaku sekaligus peternak ayam ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan perbuatan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka merupakan residivis kasus peredaran narkoba yang pernah ditangkap pada 2021 lalu. Dari rumahnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,01 gram beserta sebuah timbangan elektrik yang diduga dipakai untuk berjualan sabu.
“Kami temukan sabu dengan berat 3,01 gram lengkap dengan timbangan elektriknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.