• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Peternak ayam. (Foto: Humas Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

M. Luthfi Z A, peternak ayam, ini kembali diamankan Polres Pasuruan karena mengedarkan sabu. (Foto: Humas Polres Pasuruan)

Baru Bebas, Peternak Ayam di Pasuruan Kembali Masuk Bui Edarkan Sabu

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Belum genap setahun bebas dari penjara, seorang peternak ayam di Pasuruan kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Residivis pengedar sabu bernama M. Luthfi Z A, 41, ini kembali diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan.

Peternak ayam potong tersebut ditangkap saat tengah tertidur di rumahnya Dusun Balong Bendo, Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Tersangka kami tangkap karena terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi pada Kamis (17/02/2022).

Slamet menambahkan, penangkapan pelaku sekaligus peternak ayam ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan perbuatan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka merupakan residivis kasus peredaran narkoba yang pernah ditangkap pada 2021 lalu. Dari rumahnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,01 gram beserta sebuah timbangan elektrik yang diduga dipakai untuk berjualan sabu.

“Kami temukan sabu dengan berat 3,01 gram lengkap dengan timbangan elektriknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: berita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pelaku pengedaran sabuBerita peredaran sabuKasus pengguna sabuKasus sabuKurir sabu di PasuruanNarkoba jenis sabuPeternak ayamPeternak ayam edarkan sabuResidivis Kasus Sabu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Pencurian roda ban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Marak Pencurian Roda Ban dan Velg, Pengusaha Travel di Tuban Jadi Korban saat Parkir Mobil di Perkampungan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID