TUBAN, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. Rata-rata per jemaah akan membayar Rp90 jutaan.
Sementara untuk jumlah BPIH terdiri dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49,8 juta dan pengguna nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Kemenag Tuban, Ashabul Yamin mengatakan bahwa Bipih akan dibayarkan jemaah dan digunakan untuk biaya penerbangan, living cost, dan layanan masyair.
“Jadi kemarin telah kita ketahui, DPR dan Kemenag sudah sepakat terkait pembiayaan haji. Tinggal menunggu surat resminya dari pemerintah,” jelas Yamin, sapaan akrabnya.
Sedangkan ketentuan pelunasan bagi jemaah haji reguler, Kemenag mengklasifikasikan menjadi tiga. Pertama, jemaah yang sudah lunas namun tertunda pada 2020, tidak perlu melakukan pelunasan. Kedua, jemaah haji lunas pada 2022, biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta. Ketiga, jemaah yang berhak lunas pada 2024, maka biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Terkait waktu pelunasan, pria yang juga Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Tuban ini belum bisa memastikan.
Dia juga belum mendapat kabar pembagian kuota haji maupun pelunasan biaya haji. “Punten (maaf) sampai hari ini belum ada. Mudah-mudahan segera ada kabar kuota sekalian pelunasan,” pungkasnya.