MALANG, Tugujatim.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang pastikan akan menjamin biaya pendidikan siswa SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan persekusi, Kamis (18/11/2021). Kepastian ini disampaikan oleh, Suwarjana, Kepala Disdikbud Kota Malang.
“Kami menjamin 100 persen untuk melanjutkan pendidikannya. Di mana pun seandainya mau pindah ke sekolah lain, kami akan carikan. Kalau gak pindah ya gak papa,” ujar Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Minggu (28/11/2021).
Jaminan biaya pendidikan ini bukan hanya hingga tamat SD, melainkan ke jenjang SMP. Memang, kewenangan Pemkot Malang hanya pada jenjang SMP. Namun dia yakin, Pemprov Jatim juga akan memberikan jaminan pendidikan kepada korban.
“Kalau di kami sampai SMP, kan kewenangan kami di situ. Kalau SMA saya yakin provinsi pun juga pasti sama, memberi jaminan pendidikan,” jelasnya.
Menurutnya, biaya pendidikan korban yang bersekolah di SD swasta tersebut akan digratiskan layaknya biaya pendidikan sekolah negeri. Selain itu, pihaknya juga akan memfasilitasi keperluan belajar baik seragam maupun alat tulis korban.
“Kalau pakaian seragam kami ada (anggaran), kami ada seragam biru putih, merah putih dan pramuka. Saya yakin sekolah juga akan mempermudahkan korban,” ucapnya.
“Intinya kami jaminan pendidikan sampai SMP. Biaya pendidikan semua pembelajaran dan sebagainya semua gratis, buku-buku juga kami jamin,” tandasnya.