BLITAR, Tugujatim.id – Wilayah Blitar ternyata tidak hanya menjadi pasar, melainkan telah bertransformasi menjadi jalur distribusi peredaran rokok ilegal. Sepanjang semester I tahun 2026 saja, tercatat ada 2,2 juta batang rokok ilegal yang melintasi kawasan ini berhasil ditindak petugas saat hendak dikirim menuju Pulau Sumatera.
Fakta tersebut terungkap di sela-sela pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Blitar, Selasa (07/07/2026). Dalam kegiatan itu, sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal hasil sitaan tahun 2024 dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto menjelaskan, posisi geografis Blitar kerap dimanfaatkan para pelaku sebagai perlintasan dari arah timur/tengah Jawa menuju barat.
“Rokok ilegal yang kami amankan mayoritas dari Malang. Sebagai contoh, pada penindakan tahun 2024 lalu, kami sempat menyita 1,9 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan armada bus di Terminal Patria. Tujuannya dikirim ke Sumatera,” ujar Nurtjahjo.
Tren Penindakan Kian Meroket
Merunut pemetaan internal Bea Cukai yang membawahi empat wilayah di posisinya, Kabupaten Blitar menduduki peringkat pertama dengan jumlah penindakan kasus tertinggi. Posisi selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan terakhir Kota Blitar.
Tren penyelundupan ini melonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, pihaknya mengamankan 1,9 juta batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang hari ini resmi dimusnahkan. Estimasi nilai barang mencapai Rp2,2 miliar dengan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Kemudian pada 2025, Bea Cukai melakukan 190 kali penindakan dan menyita 3,2 juta batang rokok ilegal. Nurtjahjo mengklaim, penindakan itu menyelamatkan potensi kerugian negara Rp3,3 miliar.
Lonjakan drastis terjadi pada semester I 2026. Hanya dalam enam bulan, angka penindakan melesat 227 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Petugas menyita 2,2 juta batang rokok ilegal, diklaim menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,3 miar.
“Operasi pasar dan penindakan ini krusial untuk menjaga keberlangsungan industri rokok resmi. Harga rokok ilegal yang sangat murah di pasaran berisiko merusak stabilitas harga dan mengancam serapan pasar rokok legal yang taat cukai,” imbuh Nurtjahjo.
Daya Beli Lemah, Rokok Ilegal Jangkau Warung Kelontong
Dalam pemusnahan tersebut, jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi, sementara ribuan liter minuman beralkohol ilegal ditumpahkan secara massal di halaman kantor.
Langkah pemberantasan di hilir ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengaku pihaknya berkomitmen memotong mata rantai peredaran ini melalui optimalisasi penegakan perda oleh Satpol PP dan edukasi publik.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai. Salah satunya dengan memaksimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah untuk memasifkan sosialisasi gempur rokok ilegal,” katanya.
Di Bumi Bung Karno sendiri, kondisinya tak kalah ironis. Berdasarkan operasi beruntun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar baru-baru ini, petugas mengamankan total 11.314 batang rokok polos dari puluhan merek berbeda.
Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu mengatakan, maraknya peredaran ini dipicu oleh faktor ekonomi masyarakat bawah. Menurutnya, ada hukum pasar (supply and demand) yang kuat di balik bertahannya rokok ilegal di tingkat warung kelontong.
“Saat kondisi ekonomi sulit, kebutuhan merokok tidak bisa ditunda. Ketika rokok resmi mahal, masyarakat beralih mencari alternatif rokok murah. Ini yang membuka celah rokok ilegal masuk,” ujar Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M. Luki Azhari
Editor: Mochamad Abdurrochim







