MALANG, Tugujatim.id – Pemilik kelab dan restoran besar di Kota Malang, Jeffrey, dilaporkan polisi oleh karyawannya bernama inisial, MT, 36, Kamis (17/06/2021). Diduga, bos kelab ini menganiaya karyawan bagian purchasing untuk memaksanya mengakui berbuat tindak korupsi.
Informasi yang dihimpun dari korban, MT mengatakan, penganiayaan itu dilakukan pada Kamis siang (17/06/2021). Awalnya, dia dijemput rekan kantor disuruh memenuhi panggilan bos untuk keperluan audit keuangan.
”Di situ, saya dituduh korupsi, memaksa supplier diberi komisi. Padahal, jelas-jelas yang saya terima itu adalah fee dari supplier,” terang dia pada awak media, Jumat (18/06/2021).
Saat itu, korban menceritakan, dia diinterogasi dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan itu di sebuah ruangan bernama ruang eksekusi. Menurut korban, dia dipukuli, dijambak, diinjak-injak, dan dipaksa mengaku melakukan korupsi.
”Itu saya diinterogasi mulai pukul 15.00-20.00. Saya dipukuli oleh bosnya sendiri sama security, 2 orang. Saya dipaksa mengakui tuduhan itu,” kisahnya.
Selain dia, ada juga orang lain yang dipanggil. Inisialnya N. Dia dipanggil sebagai pemilik ATM di mana ada laporan transfer sejumlah uang yang dituduhkan hasil korupsi sejumlah Rp 1 juta.
”N ini saudara anak saya (MT), bukan karyawan. Tapi, dipanggil karena terima uang itu di ATM-nya, katanya ada transfer dari supplier Rp 1 juta,” jelas orang tua korban MT, Yoseph.
Yoseph menjelaskan, N juga diinterogasi ketat perihal kedekatan dia dengan korban MT. Dia juga diancam dengan garpu makan. Yoseph juga menjelaskan, N dicecar berbagai pertanyaan. Mulai dari dugaan kedekatan pemasok barang ke restoran.
”HP-nya diambil paksa untuk menghapus data rekaman selama interogasi,” kisahnya.
Atas kejadian ini, Yoseph menuntut keadilan bagi anaknya yang sudah diperlakukan tidak baik. Dia merasa tidak terima anak perempuannya dipukul hingga diinjak-injak.
”Saya selaku orang tua jelas berharap menuntut keadilan seadil-adilnya,” tutur dia.
Lebih jauh, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan didampingi oleh kuasa hukum korban MT, Rudy Murdani.
”Sudah, sudah kami laporkan mulai kemarin malam. Sekarang masih proses visum, dia mendapat luka apa saja. Itu sebagai bukti dugaan tindak penganiayaan ini,” jelasnya saat dihubungi Jumat (18/06/2021).
Hal senada juga diakui Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo. Dia membenarkan jika laporan dugaan tindak penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polisi.
”Iya, sudah kami terima (laporannya). Sekarang masih proses pendalaman,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi di Mapolresta.