MALANG, Tugujatim.id – Tatik Swartiatun, bos Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pandaan, Jatim, ini akhirnya memenangkan praperadilan Pengadilan Negeri Bangil pasca berseteru dengan IR, mantan suaminya, usai bercerai pada 2010. Sengketa kepemilikan Sardo Swalayan yang sempat memanas kini semakin terang.
Kemenangan Tatik melalui putusan praperadilan ini usai dia berjuang selama bertahun-tahun mempertahankan hak atas harta gono-gini.
Kuasa hukum Tatik, Helly SH MH mengatakan, sengketa berawal dari perceraian kliennya dengan IR pada 2010. Dia mengatakan, pernikahan itu mengumpulkan sejumlah harta bersama. Salah satunya Sardo Swalayan yang lokasinya di Malang dan Pandaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Kasus Investasi Ritel Rp1,5 Miliar Seret Nama Kapolres Tuban
Tapi, dia mengatakan, muncul gugatan intervensi dari kakak dan adik IR yakni CR dan FN. Melalui Akta Pernyataan Bersama Nomor 7/2016 yang dibuat di hadapan notaris di Karawang, mereka mengklaim Sardo Swalayan itu harta warisan bersama, bukan bagian dari harta gono-gini antara Tatik dan IR.
“Aktanya jadi dasar gugatan wanprestasi antar saudara yang justru memperkuat klaim mereka. Dampaknya, gugatan gono-gini milik Ibu Tatik untuk Sardo Swalayan tidak diterima sampai tingkat kasasi,” kata Helly, Jumat (28/11/2025).
Curiga ada dugaan manipulasi, Tatik melapor ke Polda Jatim pada 2020 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Sayangnya, dia mengatakan, laporannya sempat dihentikan pada 2021, dengan terlapor IR, CR, dan FN.
Hakim Perintahkan Penahanan Tiga Tersangka Buat Keterangan Palsu
Tatik lalu menempuh jalur perdata dan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Bangil hingga tingkat peninjauan kembali (PK). Dalam putusan PMH, hakim menyatakan, Akta Nomor 7/2016 tidak sah serta menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama antara Tatik dan IR.
Berbekal putusan itu, Tatik meminta laporan pidananya dibuka kembali. Polda Jatim melalui gelar perkara khusus sempat menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
Lagi-lagi, proses kembali dihentikan pasca para terlapor ajukan pengaduan masyarakat ke Bareskrim Polri.
“Kami di sini melihat kejanggalan. Sudah ada penetapan tersangka, artinya minimal dua alat bukti terpenuhi. Tapi dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti sehingga kami tempuh praperadilan,” jelas Helly.
Hasilnya, hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan Tatik. Surat penghentian penyidikan (SP3) itu dinilai tidak sah dan harus menerbitkan kembali SP2HP.
Selain itu, hakim juga memerintahkan penyidik mencabut penghentian, melanjutkan penyidikan, mengirim berkas perkara ke kejaksaan, bahkan menahan para tersangka yakni IR, CR dan FN.
Helly melanjutkan, hakim juga telah menetapkan bahwa laporan polisi Tatik pada 2020 sah dan mengikat secara hukum.
“Kami harap putusan ini memberi kejelasan dan menjadi pelajaran bahwa memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana serius dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Tatik berkeyakinan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Dia kini menanti keadilan atas hak haknya itu.
“Kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga kasus ini jadi pembelajaran agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








