TUBAN, Tugujatim.id – Polemik penghentian penyidikan perkara dugaan penipuan bermodus investasi ritel kembali mencuat. Kasus yang turut menyeret nama kapolres Tuban itu kini memasuki babak baru setelah sidang perdana praperadilan resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban), Selasa (11/11/2025).
Agenda sidang perdana ini sebelumnya sempat molor karena pihak termohon belum menyiapkan dokumen jawaban. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Duano Aghaka dengan menghadirkan pemohon Lirin Dwi Astutik, 39, warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, bersama kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sedangkan pihak termohon, yakni kapolres Tuban, diwakilkan oleh tim hukum Polres Tuban (Bidkum).
Baca Juga: Petani di Tuban Terjerat Investasi Minyak Mentah, Uang Ratusan Juta Raib
Dalam pembacaan permohonan, kuasa hukum pemohon menyoal keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi ritel dengan terlapor berinisial W. Menurut dia, langkah itu dinilai janggal karena sejak awal terdapat indikasi kuat unsur pidana.
“Saat proses penyelidikan, penyidik sempat menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu,” terang Wahabi.
Dia menjelaskan, kliennya telah menanamkan modal senilai Rp1,5 miliar dalam usaha tersebut. Namun, objek jaminan yang dijanjikan justru dijual oleh pihak terlapor. Setelah sempat dimediasi, kasus malah dinyatakan berhenti.
“Anehnya, setelah mediasi malah kasusnya dihentikan. Padahal, jelas ada kerugian,” ujarnya.
Penghentian Penyidikan Dinilai Tak Memiliki Dasar Kuat
Wahabi menilai keputusan penghentian penyidikan tidak memiliki dasar yang kuat. Dia menyebut alasan penyidik yang menganggap perkara ini hanya persoalan kontrak perdata sebagai bentuk pengaburan fakta.
“Mereka beralasan tidak ditemukan novum baru dan menyebut ini perdata. Padahal jelas ada tindakan yang merugikan,” tegasnya.
Untuk memperjelas duduk perkara, pihaknya meminta hakim agar penyidik yang menangani laporan tersebut dihadirkan sebagai saksi verbal lisan. Selain itu, pemohon telah menyiapkan tiga saksi dan beberapa dokumen pendukung sebagai bahan pembuktian.
“Keterangan dari saksi verbal lisan itu penting karena akan menjadi fakta hukum di persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menyampaikan, pihak termohon menolak seluruh argumentasi dari pihak pemohon.
“Tim Bidkum Polres Tuban menolak semua dalil pemohon. Namun, kami akan berupaya menghadirkan saksi penyidik seperti yang diminta jika tidak sedang menjalankan tugas lain,” ujarnya singkat.
Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Sehari setelahnya, Kamis (13/11/2025), giliran pihak termohon yang akan memaparkan bukti dan menghadirkan saksi.
Agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung Jumat (14/11/2025) sebelum hakim memutuskan hasil praperadilan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut investasi ritel dengan nilai fantastis yang disebut telah merugikan lebih dari satu orang. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu, apakah perkara ini akan kembali disidik atau tetap dinyatakan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








